PTPN V laporkan penjarah kebun sawit di Kampar

id ptpn v,ptpnv

PTPN V laporkan penjarah kebun sawit di Kampar

Arsip foto. Kegiatan tanam perdana program peremajaan sawit kebun inti PTPN V unit Sei Pagar seluas 109 hektare. Perusahaan melakukan peremajaan sawit untuk menjaga keberlanjutan produktivitas di Afdeling III seluas 49 hektare dan Afdeling IV seluas 60 hektare. (ANTARA/HO-PTPN)

Pekanbaru (ANTARA) - PT Perkebunan Nusantara V melaporkan oknum masyarakat yang melakukan pencurian dan aksi panen liar Tandan Buah Segar(TBS) Kelapa Sawit Perusahaan menyusul intimidasi dan aksi pencurian oleh oknum masyarakat yang diduga berasal dari Desa Gobah di Kebun Sei Pagar, Kabupaten Kampar.

"Hari ini kami melaporkan oknum masyarakat yang telah melakukan penyerangan. Masuk tanpa izin ke lokasi kebun inti beramai-ramai kemudian melakukan intimidasi serta melakukan aksi pencurian TBS," kata Penasehat Hukum PTPN V Wahyu Awaludin dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Jumat.

Ia menceritakan bahwa pada Kamis (6/4), diperkirakan puluhan orang telah memaksa masuk ke salah satu afdeling kebun Sei Pagar.

"Sekira jam 9 pagi mereka masuk. Mengancam karyawan pemanen dan mengusirnya. Lalu mereka diduga melakukan aksi pencurian dan aksi panen liar sebanyak 20 ton lebih TBS Perusahaan menggunakan mobil pick up," jelasnya.

Baca juga: Kian diminati, puluhan ribu bibit sawit unggul PTPN V ludes diserbu petani

Untuk itu, demi menjaga aset perkebunan negara yang telah diamanahkan pemerintah, Wahyu pun mendampingi pihak perusahaan untuk melaporkan inisial MA bersama kelompoknya dari Desa Gobah, yang memang sudah terang-terangan melakukan aksi tersebut.

Laporan ini telah diterima Polres Bangkinang dengan No:STTPL/B/115/IV/SPKT/2023/POLRES Kampar/Polda Riau, kerugian yang timbul dari penjarahan mencapai Rp50 juta lebih.

"Kami sangat menyayangkan hal ini dan Pihak PTPN V melaporkan MA cs atas dugaan perbuatan pidana melakukan dugaan intimidasi karyawan dan aksi pencurian TBS PTPN V di Kebun Sei Pagar. Sebelumnya kami juga telah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Riau karena memasang plang dan portal di dalam kebun inti,” tukas Wahyu.

Pengacara muda Riau ini menyebutkan, apa yang dilakukan oleh oknum masyarakat bersama kelompoknya itu merupakan tindak pidana yang tidak ada kaitannya dengan gugatan perdata MA cs di PN Bangkinang yang menuntut agar PTPN V membangun kebun pola kemitraan bagi masyarakat.

Baca juga: PTPN V serap 671.453 ton sawit petani

"Sidang perdata MA cs masih berjalan dan saat ini sudah akan masuk pada posisi kasasi. Mereka meminta agar perusahaan membangun kebun seluas 2.000 Ha, tetapi lahan yang diserahkan ke PTPN V untuk dibangunkan kebun kemitraan hanya 380 Ha”, terang Wahyu.

“Untuk itu, atas kebun inti maupun tanaman yang ada di atasnya yang ditanam sendiri oleh PTPN V sesuai dengan HGU, IUP dan izin yang masih berlaku, jelas ini hal berbeda,” ujar Wahyu.

Ia pun meminta semua pihak menghormati poses hukum perdata yang sedang berjalan di pengadilan, dan tidak melakukan aksi-aksi apapun yang bertentangan dengan hukum.

PTPN V juga berharap agar pihak aparat dapat membantu pengamanan kebun dan melakukan penegakan hukum atas tindak pidana yang terjadi di kebun sei pagar.

“Ini untuk menghindari terjadinya konflik dengan pihak serikat pekerja Perusahaan yang sudah gerah dengan aksi-aksi penjarahan. Semangat karyawan jelas menjaga aset negara. Kita semua maunya kondisi yang kondusif,” tutupnya.