PHR tindak tegas kontraktor lalai keselamatan kerja

id PHR, tindak ,tegas, kontraktor, lalai ,K3

PHR tindak tegas kontraktor lalai keselamatan kerja

Pekerja PHR di Wilayah Kerja Rokan. (ANTARA/HO-PHR)

Pekanbaru (ANTARA) - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) secara tegas kembali mengingatkan kepada semua rekanan kerja dan kontraktor yang bermitra dengan industri Migas, agar mengikuti aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan setiap pekerjaan, jika berani melanggar maka akan ditindak tegas.

"Jika ditemukan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan kerja, maka akan membawa konsekuensi berupa tindakan tegas, sampai dengan sanksi hitam dari daftar rekanan," kata Direktur Utama PHR, Jaffee A Suardin di Pekanbaru, Senin.

Pernyataan ini disampaikannya menyikapi belakangan ada kasus kecelakaan kerja di industri Migas tersebut hingga menyebabkan korban jiwa.

Baca juga: Disnaker Riau investigasi selidiki kematian pekerja di PHR

Ia mengatakan, untuk kejadian tersebut

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menanggapi insiden kecelakaan kerja dengan serius dan melaksanakan proses investigasi bersama para pemangku kepentingan seperti SKK Migas Sumbagut, Ditjen Migas ESDM, Disnaker Riau dan Kepolisian Daerah Provinsi Riau.

"Semua pihak langsung terjun ke lapangan untuk memantau dan investigasi secara menyeluruh. Serta memastikan aspek keselamatan pekerja selalu menjadi prioritas utama dalam menjalankan operasi," katanya.

PHR meminta seluruh kontraktor/mitra kerja untuk menampilkan kinerja berkualitas dan melaksanakan kegiatan operasi dengan memperhatikan, mengedepankan dan menerapkan K3 secara seksama serta berkesinambungan.

PHR senantiasa mengupayakan keselamatan kerja dan akan terus menjadikannya prioritas utama dalam operasi di WK Rokan.