Pekanbaru, (antarariau.com) - Praktisi Penerbangan Nasional Agung Cahya mengatakan bahwa hak-hak dari penumpang pesawat kurang diedukasi ke publik sehingga banyak yang tidak mengetahuinya.
"Hak-hak penumpang kurang diedukasi sehingga banyak penumpang pesawat yang tidak tahu haknya. Sementara itu pihak penerbangan apabila penumpang diam saja, mereka juga tak memberi tahu," kata Agung Cahya pada kelas Akademi Berbagi (Akber) di Pekanbaru, Sabtu.
Menurutnya sebagai penumpang kita harus tahu apa yang menjadi hak kita ketika menggunakan jasa penerbangan. Sebenarnya Pemerintah melalui Menteri perhubungan telah mengatur hal itu.
Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no. 77 tahun 2011 melengkapi Permenhub no. 25 tahun 2008. Hal yang sering menjadi sorotan adalah masalah penundaan keberangkatan.
Dalam Permenhub tersebut berikut aturan tentang penundaan jadwal keberangkatan. Pertama penundaan 30 menit s/d 90 menit, airline wajib memberikan makanan dan minuman ringan. Dalam prakteknya biasanya airline menyebutkan sebagai refreshment meal berupa kue/roti dengan satu cup air mineral.
Penundaan 180 menit Airlines wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam dan apabila penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan atau ke perusahan penerbangan berjadwal lainnya maka penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
Keterlambatan lebih dari 4 jam diberikan ganti rugi sebesar Rp. 300.000 per penumpang. Selain itu ganti rugi 50% dari ketentuan atau Rp. 150.000 per penumpang jika airline menawarkan tempat tujuan lain terdekat (rerouting) dan airline wajib menyediakan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain sampai tempat tujuan apabila tidak ada moda transportasi selain angkutan udara.
Dalam hal dilaihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan airline lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk jika harus naik kelas. Namun apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayanan, maka penumpang wajib diberikan sisa uang kelebihan tiket yang dibeli.
Terhadap tidak terangkutnya penumpang karena alasan kapasitas (misalnya airline mengganti pesawat dengan kapasitas lebih kecil), maka airline juga wajib memberikan ganti rugi.
Diantaranya adalah Mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan dan/atau Memberikan konsumsi, akomodasi, dan transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.
Berita Lainnya
KSOP Dumai: Tambah Trip Keberangkatan Jika Penumpang Melonjak, Jangan Muatan Kapal Dilebihkan
12 July 2018 23:55 WIB
Garuda Sediakan Kompensasi Penumpang Pesawat Delay
19 July 2012 18:54 WIB
Pesawat Pengangkut Tersangka Korupsi Delay Akibat Asap
18 June 2012 18:37 WIB
Hati-hati..."Delay" Pesawat Bisa Sebabkan Kecelakaan
19 May 2012 12:00 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB