
Gubernur Riau Mohon Doa Hadapi Sidang

Pekanbaru, 2/11 (antarariau.com) - Biro Humas Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau mengatakan, Gubernur Riau Rusli Zainal memohon doa dari masyarakat provinsi itu karena harus menghadapi persidangan dalam tiga kasus dugaan korupsi.
"Pak gubernur mohon doa agar proses hukum yang dihadapi dapat berjalan dengan baik," ujar Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Fahmi, melalui sambungan telepon seluler dari Medan, Sabtu.
Menurut dia, saat ini kondisi kesehatan tersangka korupsi Gubernur Riau Rusli Zainal dalam keadaan sehat walafiat, termasuk kondisi mental dalam kondisi cukup baik.
Sebab, Rusli sudah mempersiapkan jauh-jauh hari sejak penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Februari, kemudian menjadi tahanan KPK terhitung 14 Juni dan mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta.
KPK telah menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII pada dua pekara, masing-masing sebagai pemberi suap dan penerima suap.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BK UPHHKHT) di Pelalawan dan Siak atas pengesahan peratuan daerah Nomor 06 tahun 2010.
"Untuk tiga perkara korupsi yang disangkakan pada dia (Rusli Zainal), itu proses hukum dan berjalan saja. Yang jelas saat ini dia dipenjara di Rutan Kelas II B Pekanbaru dalam keadaan baik," katanya.
Awal pekan ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru telah menentukan jadwal sidang kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Riau Rusli Zainal menyangkut pelasanaan PON ke-XVIII dan izin kehutanan.
"Jadwal sidang Rusli Zainal pada hari Rabu pekan depan tanggal 6 November," ujar Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Hasan Basri.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga telah menetapkan tiga orang majelis hakim yang menyidangkan Rusli Zainal yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Bachtiar Sitompul SH, MH.
"Majelis Hakimnya adalah Hakim Ketua, Bachtiar Sitompul SH, MH, dan Hakim anggotanya I Ketut Suarta SH serta Rahmat Silaen SH, MH, dengan registrasi perkara Nomor: 50/Pid.Sus/Tipikor/2013 PN.PBR," katanya.
Pewarta : Muhammad Said
Editor:
Muhammad Said
COPYRIGHT © ANTARA 2026

