Logo Header Antaranews Riau

Ajukan banding atas vonis dua tahun penjara, Abdul Wahid: Saya akan terus cari keadilan

Jumat, 31 Juli 2026 09:12 WIB
Image Print
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai menjalani sidang putusan di PN Pekanbaru. ANTARA/Bayu Agustari Adha

Pekanbaru, (ANTARA) - Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid mengajukan banding terhadap keputusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepadanya.

Abdul Wahid, setelah sidang pembacaan putusan di Pekanbaru, Kamis, mengatakan bahwa ia mengajukan banding karena ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Semoga saya bisa mendapatkan keadilan. Saya merasa tidak bersalah dalam masalah ini dan saya tidak pernah melakukannya, tetapi ini memang direkayasa. Saya merasa ini penuh dengan rekayasa," katanya.

Ia menyatakan bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan tidak menunjukkan bukti bahwa ia telah melakukan tindakan kriminal korupsi. Menurutnya, keputusan tersebut juga mengandung unsur politik.

"Namun, saya percaya ada bidang-bidang keadilan yang telah Tuhan percayakan kepada bidang-bidang lain," katanya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan dari awal hingga putusan dibacakan.

"Untuk komunitas yang telah mendukung saya, saya bersyukur kepada Tuhan bahwa masih banyak hal yang ingin saya lakukan, tetapi ternyata takdir saya berbeda," katanya.

Sementara itu, kepala tim pengacara, Abdul Wahid Kemal Shahab, mengatakan bahwa pihaknya meminta agar perkara tersebut diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi karena sejumlah fakta persidangan belum dipertimbangkan oleh panel hakim.

Menurut Kemal, selama persidangan tidak terbukti bahwa Abdul Wahid menerima uang atau barang sehingga hal itu diharapkan akan dipertimbangkan dalam proses banding.

"Yang terbukti dengan jelas adalah tidak ada pemerasan seperti yang diklaim oleh jaksa penuntut umum. Bahkan, hakim menggunakan barang bukti yang berkaitan dengan suap. Faktanya, dalam persidangan, Abdul Wahid tidak pernah menerima suap dalam bentuk uang atau barang," katanya.



Berita ini dipublikasikan di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Riau yang Tidak Aktif, Abdul Wahid, Mengajukan Banding Setelah Dijatuhi Hukuman 2 Tahun



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026