Logo Header Antaranews Riau

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp1,45 miliar

Kamis, 30 Juli 2026 13:08 WIB
Image Print
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai menjalani sidang putusan di PN Pekanbaru dengan vonis 2 tahun penjara.ANTARA/Bayu Agustari Adha

Pekanbaru, (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Pidana Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid yang telah tidak aktif selama dua tahun.

Ketua Hakim Delta Tamtama yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru, bersama dua hakim anggota, Aziz Muslim dan Dr. Edy Darma Putra, membacakan putusan di Ruang Sidang Prof. R. Soebakti, Kamis. Ketua Hakim Delta Tamtama menyatakan bahwa terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abdul Wahid berupa hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 80 hari," kata hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1,45 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang ganti rugi tersebut dalam jangka waktu terlama satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat dilelang untuk menutupi uang ganti rugi tersebut.

"Jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka hukumannya diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata hakim.

Hakim menyatakan Abdul Wahid bersalah sebagaimana yang dituduhkan dalam alternatif ketiga Pasal 12 b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan hukuman yang dijatuhkan. Selain itu, hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dan membayar biaya pengadilan sebesar Rp. 10 ribu.

Sebelumnya, hakim juga menyampaikan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan bahwa terdakwa adalah seorang pegawai negeri. Faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan terdakwa masih muda.

Sebelumnya, Abdul Wahid didakwa dengan hukuman penjara 8,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini disebabkan oleh dugaan korupsi dan pemerasan terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknik Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tanah Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga telah memaksa Kepala Unit Pelaksana Teknik Jalan dan Jembatan untuk memberikan uang dan pembayaran untuk kebutuhan terdakwa dengan total Rp2,45 miliar. Selain Abdul Wahid, yang juga dicurigai adalah Kepala Layanan PUPRPKPP Riau Arif Setiawan dan Gubernur Riau Dani Nursalam.



Berita ini telah dimuat di Antaranews.com dengan judul: Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau yang tidak aktif, Abdul Wahid



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026