Layanan SIM ditutup sementara akibat libur Waisak

id SIM Keliling Jakarta

Layanan SIM ditutup sementara akibat libur Waisak

Mobil layanan SIM Keliling di Jakarta. ANTARA/HO-Twitter@TMCPoldaMetro/am.

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menutup sementara layanan untuk mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sehubungan dengan hari libur nasional, Hari Raya Waisak, Senin.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Minggu, menjelaskan penutupan sementara layanan SIM hanya dilakukan pada Senin (16/5).

Polda Metro Jaya menambahkan, penutupan sementara layanan SIM berlaku di seluruh outlet, yakni di Unit Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Outlet SIM, dan Unit Mobile SIM.

Layanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada Selasa (17/5).

Sebagai informasi tambahan, pemerintah sebelumnya telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan hari libur nasional tahun 2022.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menteri Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 7 April, pemerintah menambah empat hari cuti bersama, yakni pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Berikut daftarnya hari libur nasional yang tertuang dalam SKB menurut laman Sekretaris Kabinet di Setkab.go.id.

-1 Januari: Tahun Baru 2022 M

-1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

-28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

-3 Maret: Tahun Baru Suci Hari Raya Nyepi Dari 1944

-15 April: Wafatnya Yesus Kristus/Wafat Yesus Kristus

-1 Mei: Hari Buruh Internasional

-2-3 Mei: Idul Fitri 1443 Hijriah

-16 Mei: Idul Fitri 2566 BE

-26 Mei: Kenaikan Yesus Kristus / Kenaikan Yesus Kristus

-1 Juni: Hari Lahir Pancasila

-9 Juli: Idul Adha 1443 Hijriah

-30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

-17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

-8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW.

-25 Desember : Hari Raya Natal

Sedangkan Hari Libur Umum ditetapkan sebagai berikut :

-29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.