Logo Header Antaranews Riau

Wah....Presdir Chevron Diperiksa KPK

Selasa, 9 April 2013 04:22 WIB
Image Print

Jakarta, (Antarariau.com) - Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Abdul Hamid Batubara diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik KPK di Jakarta atas bantuan perusahaan tersebut dalam pembangunan sarana dan prasarana Pekan Olahraga Nasional 2012.

"Bantuan yang kami berikan sejauh ini, semuanya sudah mengikuti aturan menteri keuangan dan merupakan bukti komitmen kepada masyarakat Riau yang selama ini menunggu-nunggu acara sebesar PON," kata Hamid seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin.

Hamid mencatat bahwa ada sejumlah sarana PON yang dibangun berasal dari bantuan Chevron dengan total anggaran sebanyak Rp53 miliar.

"Kami membantu untuk membangun gedung serbaguna di Dumai, kemudian ruang media center di Pekanbaru, venue tenis meja di Dumai, Api PON dan marching band," jelas Hamid.

Senior Vice President Strategic Business Support Yanto Sianipar PT Chevron yang ikut menunggu Hamid saat diperiksa mengatakan bahwa tidak ada permintaan Gubernur Riau Rusli Zainal khusus untuk Chevron untuk pembangunan venue PON.

"Beliau meminta ke setiap perusahaan yang berkontribusi di Riau, jadi sifatnya umum saja dan kami memang sudah punya niat untuk membantu tanpa diminta, jadi itu betul-betul bantuan Chevron untuk menyukseskan penyelenggaraan PON 2012 yang berasal dari 'corporate office'," ungkap Yanto.

Bantuan berupa gedung tersebut menurut Yanto juga dapat dipakai seterusnya oleh masyarakat Riau.

Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah adalah gubernur Riau Rusli Zainal yang disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 yaitu penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Selain Rusli, KPK telah menetapkan 13 tersangka lain, 10 di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. (Foto batubarahamid.blogspot.com)