Logo Header Antaranews Riau

Pemkab Kampar Ajukan 7 Ranperda Ke DPRD

Rabu, 6 Maret 2013 08:11 WIB
Image Print

Bangkinang, (antarariau.com) - Pemkab Kampar mengajukan tujuh Rancangan Peratura Daerah melalui bagian Hukum Setda Kampar untuk dibawah dan disetujui pelaksanaannya.

Bupati Kampar melalui Kabag Hukum Setda Kampar H Tarmizi didampingi kasubag perundang-undangan Ahmad Syukri menyebutkan bahwa ketujuh Ranperda itu telah dikoordinasikan dengan Badan Legislasi(Banleg) untuk menyusun program legislasi daerah (Prolegda).

”Ranperda itu ada 14 dan yang diajukan eksekutif adalah 7 Ranperda sedangkan sisanya merupakan Ranperda usulan inisiatif DPRD Kampar,’ujarnya.

Ketujuh Ranperda yang diusulkan eksekutif itu adalah Ranperda tentang maghrib mengaji,Ranperda tentang membaca Al Qur’an, Ranperda tentang Pendidikan Diniyah Tamiliyah Awaliyah(PDTA),Ranperda tentang perubahan Perda nomor 19/2009 tentang peraturan pelayanan air minum PDAM Tirta Kampar, Ranpeda tentang pelayanan ibadah haji dan biaya transportasi.

Kemudian Ranperda tentang rumah tahfiz, perobahan kecamatan Bangkinang menjadi Bangkinang kota dan Bangkinang seberang menjadi Bangkinang. ”Setelah diusulkan maka tim eksekutif dan tim Banleg telah berkoordinasi untuk menjadwalkan pembahasanya," ujar Tarmizi.

Dikatakanya bahwa ketujuh Ranperda itu merupakan prolegda yang diprioritaskan untuk dibahas bersama DPRD dan Ranperda maghrib mengaji itu telah dibahas bersama tokoh masyarakat dan pengurus MUI



Pewarta :
Editor: Netty Mindrayani
COPYRIGHT © ANTARA 2026