
Koruptor Sleman Ketangkap di Siak

Pekanbaru, (antarariau.com) - Utami Dewi, buron kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Kabupaten Sleman ditangkap pihak kejaksaan saat bersembunyi di rumah suaminya di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
"Kami berhasil menangkapnya dari rumah suaminya tadi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Siak Zainul Arifin dalam pesan elektroniknya di Pekanbaru, Minggu (3/3) malam.
Keberhasilan penangkapan seorang buronan itu diakuinya merupakan kerja keras pihaknya dengan Kejari Sleman dan Tim Monitoring Center Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya, pihaknya mendapatkan informasi rahasia dari pihak Kejagung dan Kejari Sleman yang menyatakan bahwa seorang buron telah bersembunyi di Kabupaten Siak.
Berdasarkan informasi itu, pihaknya kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya buron itu berhasil ditangkap.
Dia menjelaskan Utami Dewi merupakan tersangka korupsi dana PNPM Mandiri Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah berhasil ditangkap, tersangka itu kemudian diserahkan ke pihak Kejari Sleman untuk kelanjutan proses hukum.
Utami Dewi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana PNPM Mandiri Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman oleh kejari setempat beberapa bulan lalu.
Dana PNPM yang diduga dikorupsi tercatat merupakan penyaluran dana yang seharusnya untuk masyarakat sejak 2007 hingga 2010.
Kerugian negara akibat ulah buron itu ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta.
Dia mengatakan, saat ini tersangka telah tiba di Sleman untuk menjalani proses hukum sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan setempat.
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

