Jakarta (ANTARA) - Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Institute, Nuri Resti Chayyani mengatakan kenaikan upah minimum telah melalui berbagai kajian dan perhitungan, dan pemerintah daerah dapat membuat kebijakan lain untuk mendorong kesejahteraan pekerja.
"Kenaikan upah minimum yang kecil tersebut tentunya sudah melalui berbagai kajian dan perhitungan. Apabila upah minimum ternyata masih kecil, sudah seharusnya pemerintah daerah membuat kebijakan lain sebagai pilihan untuk kesejahteraan buruh," kata Nuri dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Nuri merujuk pada penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yang telah dilakukan oleh gubernur di seluruh Indonesia. Kenaikan rata-rata UMP 2022 adalah 1,09 persen dibandingkan UMP 2021.
Kenaikan UMP 2022 itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian yang melambat akibat pandemi COVID-19 dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Terkait penetapan UMP 2022, Nuri mengingatkan bahwa dalam ekonomi selalu ada trade-off, yaitu sebuah situasi dimana harus membuat kebijakan dengan mengorbankan suatu aspek untuk mendapatkan aspek lain. Trade-off merupakan hal yang ditemui dalam membuat suatu keputusan.
Dia mengingatkan bahwa pemerintah daerah dapat membuat kebijakan lain, seperti memaksimalkan manfaat Kartu Prakerja, memperbanyak program pelatihan untuk meningkatkan kemampuan, memperhatikan pendidikan anak-anak buruh, hingga peningkatan tunjangan.
Kebijakan-kebijakan itu juga harus memperhatikan kondisi pemberi kerja dan ekonomi makro secara keseluruhan, karena masalah upah minimum dan kesejahteraan buruh bukanlah masalah yang sederhana dan tunggal.
Nuri menjelaskan bahwa upah minimum tidak hanya diukur dari segi inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, tapi juga diukur dengan indeks kebutuhan hidup layak seorang pekerja untuk dapat hidup dalam satu bulan.
Dari sudut pandang bisnis, kenaikan upah yang tinggi membuat minat investasi turun, karena mahalnya biaya operasional. Dampaknya akan terasa juga pada perekonomian daerah dan peningkatan pengangguran.
"Untuk tetap meningkatkan kesejahteraan buruh sudah seharusnya pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memaksimalkan realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada klaster perlindungan sosial dan klaster UMKM serta korporasi," kata dia.
Tidak hanya itu, upaya tripartit dengan pemberi kerja dan pekerja juga perlu difasilitasi untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Hal itu perlu mempertimbangkan dampak kebijakan terkait upah minimum terhadap penyerapan tenaga kerja, faktor produktivitas dan kelayakan upah, serta mekanisme pasar secara khusus di Indonesia.
Berita Lainnya
Gubernur naikkan UMP DKI 2022 jadi sebesar 5,1 persen
18 December 2021 12:18 WIB
Ini besaran UMK tahun 2022 di Pekanbaru
27 November 2021 6:32 WIB
UMK Dumai 2022 naik Rp30 ribuan, serikat buruh walk out saat rapat
26 November 2021 20:15 WIB
UMP Riau 2022 sudah ditetapkan Gubernur Rp2.938.564
23 November 2021 7:41 WIB
UMK Pekanbaru 2022 jadi Rp3 juta lebih
19 November 2021 17:12 WIB
UMP 2022, Gubernur DKI Anies Baswedan janji kurangi biaya hidup buruh
18 November 2021 15:25 WIB
Berikut daftar UMP 2025 di Indonesia
12 December 2024 6:57 WIB
UMP Riau 2025 sebesar Rp3,6 juta
07 December 2024 10:10 WIB