
Tangisan Gedung Megah Legislator Riau

"Tok..tok...tok, permisi," tidak ada jawaban sama sekali di ruang hampa berplang nama "Fraksi Golkar" pada gedung megah milik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau yang berlokasi di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Senin (21/1).
Pada ruangan ini, hanya tampak "seonggok" berkas dan setumpuk koran yang masih rapi, tidak ada tanda-tanda "kehidupan".
Begitu juga pada ruang Fraksi Demokrat, hanya ada seorang staf yang mengaku tidak tahu menahu terkait keberadaan para legislator kader partai itu. Lucunya, di ruang Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), seorang wanita justru tampak pulas, terlelap begitu nyenyak dengan desahan suara "gorok."
Beginilah rupanya cara wakil rakyat menjamu rakyat-rakyatnya. Gedung megah berlantai dua dengan tekstur menawan itu menjadi saksi "kegalauan" rakyat tentang kebiasaan buruk sang legislator yang ternyata jarang ngantor.
Ironinya, dari 55 legislator penghuni gedung megah itu, 12 diantaranya tengah terjerat masalah hukum. Kronisnya, rata-rata adalah perkara korupsi terhadap uang negara yang bersumber dari pajak rakyat.
Siapa rakyat..? mereka adalah pendengar setia ketika sang orator memberi "ceramah" panjang lebar tentang ragam hal terkait kebutuhan mengatasnamakan rakyat. Mereka jugalah sang pemilih setia bagi para legislator yang kerap "merajut" persoalan.
Namun kini, "rumah" legislator itu dirasa kian "menangis". Belasan penghuni dari 55 orang yang terdaftar sebagai wakil rakyat terbukti "berselingkuh" dengan menggelapkan uang rakyat. Mungkin inilah sebabnya mengapa gedung megah itu kini tak lagi berpenghuni.
Semisal para legislator dari Fraksi Demokrat, yakni Tengku Azuwir, telah divonis satu tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan genset fiktif sewaktu menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu (sekarang mengajukan kasasi). Kemudian ada pula Thamsir Rahman, Wakil Ketua DPRD Riau yang divonis delapan tahun dalam korupsi APBD Indragiri Hulu sewaktu menjadi Bupati Inhu (sedang mengajukan banding)
Lalu, Tengku Muazza, dari fraksi yang sama (Partai Demokrat), tersangdung kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII 2012.
Untuk kasus Tengku Muazza terkait suap revisi Perda tentang PON Riau yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupi (KPK), saat ini secara keseluruhan telah melibatkan sepuluh wakil rakyat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK tidak "tebang pilih", nyaris seluruh keterwakilan fraksi (kecuali PKS) terlibat kasus yang sama. Selain Demokrat, seorang wakil rakyat dari PDI Perjuangan Turoechman Asy'ari juga telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus itu.
Kemudian beberapa legislator dari Fraksi PAN, seperi Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin dan Adrian Ali. Taufan telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru sebagai terdakwa dengan ungkapan-ungkapan yang berbelit. Sementara Adrian Ali masih dalam proses menuju persidangan dan kini telah di tahan di Rutan KPK, Jakarta.
Kemudian ada pula legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Dunir yang telah divonis pernjara empat tahun dan kini telah mendekam pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Lalu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni Syarif Hidayat dan Mohammad Roem Zein saat ini juga tengah ditahan di Rutan KPK di Jakarta.
Kasus dugaan suap PON Riau terbanyak menjerat para legislator dari Fraksi Golkar. Seperti Abu Bakar Siddik dan Zulfan Heri yang kini juga mendekam di Rutan KPK, kemudian ada pula M Faisal Aswan yang telah divonis penjara empat tahun.
Masih Aktif
Kendati telah berstatus stersangka bahkan terdakwa dan terpidana kasus korupsi, kesepuluh legislator itu masih saja menjabat sebagai wakil rakyat di Lembaga DPRD Riau.
Prosesi pergantian untuk para tersangka ini menurut pengamat politik sangat rumit dan tidak ada ketegasan yang nyata. Tetap saja, uang rakyat masih dinikmati oleh komplotan para penjahat ini meski sudah ketahuan "belangnya".
Mungkinkah ini suatu petanda pailitnya moral dikalangan legislator dan oknum politikus parpol ? Pemerhati politik dari Universitas Riau Tyas Tinov MSi tidak menapik. "Krisis moral kini tengah melanda kalangan legislator. Perjuangan hanya untuk menduduki kursi dan jabatan sebagai wakil rakyat. Setelah tercapai, predikat wakil rakyat hanya digunakan untuk alat kekuasaan mendapat segudang harta. Diasetkan secara perorangan atau untuk kepentingan partai politik." Tragis...
Kealotan untuk "memecat" para legislator yang tersandung kasus korupsi terlihat begitu nyata. Semisal dua anggota DPRD Riau yang tersandung kasus korupsi suap PON yakni Faisal Aswan dari Fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB. Keduanya memang sudah diajukan untuk dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) setelah divonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru beberapa bulan lalu.
Namun inilah tanggapan Ketua DPRD Riau terkait rencana "pemecatan" keduanya ; "Proses PAW-nya sudah kami terima. Nanti penggantinya tentunya menjadi kewenangan KPUD Riau," kata Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus,.
Selain dua yang telah menjalani vonis pengadilan, saat ini tersisa tujuh anggota DPRD Riau yang masih berstatus tersangka dalam kasus suap PON. Sedangkan Wakil Ketua DPRD Riau, dari Fraksi PAN, Taufan Andoso statusnya sebagai terdakwa.
"Yang diproses untuk diganti baru dua orang. Sedangkan yang lainnya, tentunya masih menunggu vonis. Karena PWA itu menjadi kewenangan partainya masing-masing," kata Johar.
Dua anggota dewan yang akan segera lengser itu, digembar-gemborkan sebagai pentolan yang menerima suap revisi Perda PON dari pihak perusahaan yang membangun arena Stadion Utama senilai lebih dari Rp900 miliar.
M Dunir misalnya, merupakan Ketua Pansus revisi Perda PON. Sedangkan Faisal orang yang menerima titipan uang senilai Rp900 juta dari pihak kontraktor yang diduga sebagai uang jasa (uang lelah) dalam penuntasan revisi perda yang dominan adalah untuk penambahan anggara pada PON lalu. Dana sebanyak itu bahkan merupakan dana awal untuk satu revisi perda.
Perda yang akan direvisi ada dua, yakni Perda No 6 dan Perda No 5. Bila revisi perda pertama lolos, pihak perusahaan atas perintah Pemprov Riau melalui Kadispora, Lukman Abbas waktu itu, akan memberikan kembali Rp900 juta dengan total Rp1,8 miliar.
Saat pemberian uang suap itu, KPK langsung menangkap basah Faisal yang menerima uang di rumahnya, pada kawasan Simpang Tiga, Pekanbaru. Kasus suap PON ini tidak hanya menyeret DPRD Riau saja namun meluas sampai ke Senayan.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar seperti Kahar Muzakir, Setya Novanto pun menjadi saksi di persidangan. Termasuk Gubernur Riau, Rusli Zainal yang diindikasi mengetahui dan menyetujui adanya "uang lelah" pada drama korupsi legislator ini. ***2*** (T.KR-FZR)
Pewarta : Fazar Muhardi
Editor:
Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

