
Pemkab Inhu Minta Pabril Miliki IP2CL

Rengat, (antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau meminta pengusaha yang memiliki usaha dibidang perkebunan kelapa sawait (PKS) agar mengurus dan memiliki Izin Pengendalian Pembuangan Limbah Cair (IP2LC) dan Izin Usaha Pengolahan Perkebunan (IUPP) agar limbahnya tidak mencemari lingkungan.
"Setiap PKS juga harus memiliki Izin mendirikan Bangunan (IMB), Situ, izin gangguan serta Surat Izin Penggunaan Air (SIPA) dan Izin ketenagalistrikan non PLN yang harus dipenuhi sebelum pabrik beroperasi," kata Respen Ketua Tim Perizinan Pemkab Inhu di Rengat, Selasa
Dikatakannya perizinan yang dimaksud diatas adalah sudah menjadi ketentuan yang berlaku, setiap investor yang mau mendirikan PKS ataupun yang sudah mendirikan PKS harus mengikuti prosedur tersebut untuk melindungi perusahaan itu sendiri.
"Untuk memastikan kelengkapan perizinan yang dimiliki PKS maka tim tidak bosan-bosannya langsung turun ke lokasi dan memeriksa seluruh izin yang dikantongi oleh PKS,"lanjut Respen.
Respen mengatakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari retribusi dan pajak, dimana IMB, situ, Ho, dan pemungutan retribusi lainnya diatur dalam Peraturan daerah (Perda) No 3 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
"Pemkab akan berikan sanksi tegas terhadap PKS yang melanggar Perda, apalagi ada terjadi pelanggaran UU maka akan kita proses sesuai ketentuan," tegas Respen.
Sementara ada beberapa perusahan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Inhu masih banyak yang proses perizinannya dalam proses, namun semestinya sudah dilakukan teguran dan sanksi berkaitan dengan keterlambatan kepengurusan yang dimaksud.
Perusahaan yang yang bergerak dibidang PKS antara lain milik PT Kencana Amal tani (KAT), PT Inecda Plantation, PT Tunggal Perkasa milik Astra group, PT Mega Nusa Inti Sawit, PT Regunas Agri Utama, PT NAD, PKS PT Talang Jerinjing Sawit (PT TJS)," ujarnya.
Ketua Lembaga Swadaya masyarakat KP2MI Inhu Ropiudin mengatakan, sampai saat ini sebagian PKS yang telah memenuhi persyaratan pendirian PKS tersebut, masih ada beberapa perusahaan yang membandel.
"Saya bersama tim LSM lainnya di Inhu akan melakukan survei kesemua PKS dan jika ditemukan ada PKS yang tidak mengindahkan arahan Pemkab Inhu tersebut, maka akan dilaporkan kepada Instansi terkait," tegasnya.
Menurut Ropiudin, semua dilakukan dalam rangka membantu Peningkatan PAD dan masyarakat Inhu terutama warga yang berada disekitar perusahaan, hingga dapat merasakan hasil dari keberadaan PKS tersebut.
"Masih banyak pemilik PKS hanya untuk mencari keuntungan saja, sementara warga setempat diabaikan, bahkan lebih sedih lagi limbahnya meresahkan masyarakat," ujarnya. (Asri)

