
UMK Dumai Rp1.488.000

Dumai (antarariau) - Upah Minimum Kota (UMK) Dumai, Propinsi Riau, yang akan diterapkan pada 2013 telah diputuskan pemerintah kota bersama dewan pengupahan kota sebesar Rp1.488.000.
Anggota Dewan Pengupahan Kota Dumai dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ali Rahman, Selasa, mengatakan kalangan pengusaha puas dengan penetapan besaran upah standar pekerja itu kendati dalam pembahasannya sempat alot.
"Dewan pengupahan kota hari ini telah selesai membahas dan memutuskan upah standar pekerja sebesar Rp1.488.000, dan disepakati dibulatkan menjadi Rp1.490.000," kata Ali Rahman.
Dia menjelaskan, penetapan UMK ini dianggap sudah menjaga keseimbangan antara kemampuan perusahaan dan kebutuhan pekerja berdasarkan beberapa pertimbangan yang telah disurvei sebelumnya.
Dia berharap, pengusulan angka standar upah pekerja ini dapat menyejukkan iklim dunia kerja yang telah kondusif selama ini antara kedua belah pihak.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai Syamsul Bahri menyatakan, kesepakatan besaran UMK ini selanjutnya akan dilaporkan kepada wali kota Khairul Anwar.
Pengusulan ke Gubernur Riau untuk dapat disahkan akan dilakukan secepatnya oleh Pemerintah Kota Dumai agar tidak mengalami keterlambatan sesuai tenggat waktu yang diberikan.
Ia berharap dengan adanya keputusan besaran UMK itu dapat diterima semua pihak dan kalangan perusahaan diwajibkan menaati putusan tersebut.
"Angka upah yang ditetapkan merupakan solusi terbaik dari beberapa penawaran yang diusulkan serikat buruh dan pengusaha. Mudah-mudahan tidak akan berubah saat disahkan Gubernur Riau," katanya.
Dengan penetapan usulan UMK ini diharapkan iklim investasi yang ada tetap kondusif dan bisa terus berkembang, baik di kalangan pengusaha maupun pekerja. ***3***

