Jakarta (ANTARA) - David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH akhirnya mengklarifikasi pemberitaan yang menuding dirinya dituduh telah melakukan penggelapan uang Rp1,1 miliar yang dia pinjam dari seorang wanita bernama Lina Yunita.
Melalui jumpa pers daring Jumat malam (13/8), pengacara David NOAH Hendra PS mengatakan, kliennya meminjam uang dari LY dalam kapasitasnya selaku direktur komunikasi di sebuah perusahaan, sehingga peminjaman uang antara David dan LY adalah murni urusan bisnis.
"Dana dari saudari LY itu dikirim langsung ke rekening perusahaan, dan saudara David tidak punya kewenangan untuk menggunakan uang tersebut. Kan dia direktur komunikasi, bukan keuangan atau direktur utama. Apalagi menikmati uang, itu tidak ada," kata Hendra.
David NOAH lalu menceritakan bahwa setelah meminjam uang dari LY, perusahaannya mengalami beragam kendala yang menyebabkan proyek mereka berkali-kali mundur hingga akhirnya batal karena pandemi COVID-19. David juga mengaku ditinggalkan oleh teman-temannya sehingga ia menanggung beban utang tersebut sendirian.
"Di tengah jalan, satu per satu bubar jalan nih, tapi sudah ada pembayaran-pembayaran pakai dana itu. Jadi saya yang ke mana-mana. Saya harus mengatasi sendiri sebaik mungkin," kata David.
David juga mengatakan dirinya sudah menginformasikan segala kendala yang ia alami kepada LY dan berusaha untuk mengatasi masalah tersebut. Namun, lagi-lagi karena pandemi, David mengaku kesulitan untuk mencari pemasukan.
Meski demikian, David mengaku sudah berusaha untuk membayar setengah dari utang yang dipinjam namun LY menolaknya.
"Seada-adanya banget saya udah tawarin kurang lebih setengah miliar, sisanya dicicil atau gimana lah baiknya, kondisi kan lagi begini saya juga gak bisa kasih kepastian. Dari saya pribadi ya, karena dia teman saya jadi secara moral saya mau tanggung jawab. Tapi ditolak," ujar David.
Sebelumnya, David dilaporkan ke polisi oleh LY atas dugaan penggelapan uang setelah kibordis NOAH itu tak kunjung membayar utang Rp1,1 miliar yang dia pinjam dengan alasan pengembangan proyek perusahaan, bahkan setelah melewati tanggal jatuh tempo.