Narkoba Oh Narkoba

id narkoba oh narkoba

Narkoba Oh Narkoba

Narkotika dan obat-obatan terlarang atau yang dikenal narkoba, bukan kata asing yang kerap di dengar dari banyak kalangan. Peperangan untuk barang haram menyesatkan itu selalu digembar-gemborkan pemerintah guna peningkatan kualitas sumber daya manusia di Tanah Air.

Berbagai program pencegahan hingga penanganannya menjadi prioritas lembaga atau instansi penegak hukum negeri ini. Mulai dari kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga pemerintah pusat dan daerah bahkan tidak henti-henti menggelar seminar tentang bahaya narkoba.

Namun berbagai formulasi pemberantasan narkoba termasuk dalam upaya pemutusan mata rantai jaringan barang haram tersebut seakan belum optimal. Hal ini dibuktikan dengan masih maraknya kasus-kasus narkoba di Tanah Air termasuk di Provinsi Riau.

Untuk difahami, bahwa penyalagunaan dan peredaran narkotika adalah salah satu jenis kejahatan luar biasa atau "extra ordinary crime", disamping juga kasus-kasus besar lainnya seperti korupsi dan terorisme.

Permasalahan narkoba semaki kompleks, dimana jumlah pengedar dan para pecandunya makin hari, bulan dan tahun terus mengalami peningkatan jumlah yang cukup signifikan.

Hal ini disebabkan berbagai faktor, salah satunya adalah pengawasan yang masih terbilang "kendur" dan sistem pemberantasan yang masih belum begitu optimal.

Tidak heran, akibatnya negeri ini menjadi tempat yang strategis bagi jaringan-jaringan peredaran narkoba secara gelap atau ilegal untuk memasok barang haram tersebut.

Hal demikian juga dibuktikan dengan masih banyak ditemukannya berbagai jenis narkotika mulai dari yang dikenal sabu-sabu, putau, heroin, bahkan hingga barang haram khasnya negeri ini, yakni ganja.

Dalam jaringan peredaran narkoba, tidak hanya melibatkan warga dalam negeri, melainkan juga banyak warga asing yang berkemungkinan mengatur peredarannya dari luar negeri.

Contoh Kasus

Salah satu contoh kasus yakni pengungkapan peredaran narkoba oleh pihak Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru pada pertengah Juni 2012 silam.

Kala itu, petugas berhasil mengamankan YF (35), warga Indonesia asal Aceh yang tiba di Pekanbaru dengan membawa barang bukti berupa 100 gram narkotika.

Barang haram tersebut diakui tersangka YF dibawa dari negeri tetangga Malaysia untuk diedarkan di sejumlah wilayah Tanah Air termasuk Pelambang, Sumatra Selatan.

Kepala KPPBC Madya Pabean B Pekanbaru, Aminuddin, dalam jumpa persnya di Pekanbaru mengatakan YF beserta sebanyak 100 gram narkotika jenis sabu yang dibawanya berhasil diamankan pada Rabu (27/6/2012) lalu.

Tersangka YF diamankan oleh petugas saat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekira pukul 15.00 WIB, usai turun dari pesawat Air Asia dengan kode penerbangan AK 42 dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Gerak-geriknya ketika itu terlihat mencurigakan sehingga petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh barang bawaan YF, hingga akhirnya petugas tidak menemukan barang terlarang itu lewat alat detektor tubuh yang akhirnya menemukan beberapa kapsul mencurigakan dalam perutnya.

Kampsul mencurigakan itu kemudian dikeluarkan oleh YF sesuai dengan paksaan petugas. Alhasil, beberapa kapsul besar yang terbungkus oleh dua buah alat kontrasepsi jenis kondom itu terdeteksi atau positif merupakan barang terlarang narkotika jenis sabu.

"Petugas kemudian melakukan introgasi singkat terhadap YF dan menyita barang haram tersebut. Untuk sementara, dari pengakuan YF, bahwa barang narkotika itu dibawanya dari Malaysia untuk di edarkan di Palembang, Sumatra Selatan. Kesimpulan, bandar narkotikanya berada di Malaysia," katanya.

Buru Pelaku

Dari hasil keterangan pelaku YF, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kemudian berinisiatif memburu bandar penyeludup narkotika berjaringan internasional yang dikabarkan berada di Malaysia, jaringan ini juga kerap menyeludupkan sabu ke sejumlah wilayah Tanah Air.

"Upaya ini adalah tindaklanjut atas pengakuan tersangka YF yang mengaku sebagai kurir sabu berjaringan internasional dengan bandar seorang warga negara Malaysia," kata Kompol Dermawan Marpaung selaku Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Pekanbaru dalam keterangan persnya di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Kasus YF juga telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru dan kami akan menindaklanjutinya dengan melakukan berbagai upaya penyidikan termasuk memburu bandar utamanya," kata dia.

Marpaung mengatakan, sejauh ini pihaknya akan menerima terlebihdahulu pelimpahan perkara tersebut, namun tindak lanjutnya bisa jadi akan diambil alih oleh Polda Riau atau bahkan Mabes Polri mengingat kasus ini merupakan kasus besar.

"Sesuai dengan undang-undang terkait narkotika, penyidikan kasus narkotika memang sewajibkan dilakukan oleh Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN)," katanya.

Kasus-kasus narkoba berjaringan internasional ini adalah yang terakhir kali ditangani oleh pihak kepolisian sepanjang tahun 2012. Sebelumnya, masih banyak kasus-kasus narkoba lainnya dimana sebagian juga melibatkan warga asing diduga sebagai otak dari peredaran barang haram itu.

Pengguna Narkoba

Dari hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes) Universitas Indonesia, pada tahun 2011 silam disebutkan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 2,2 persen dari total populasi penduduk Indonesia atau sebanyak 3,8 juta jiwa.

Penyalahguna barang haram tersebut mulai dari usia 10 sampai dengan usia 59 tahun berbagai kalangan, baik kalangan berperekonomian rendah hingga kalangan eksekutif.

Rinciannya, jumlah pengguna atau pecandu narkotika di Tanah Air, khususnya Riau setiap tahunnya cenderung meningkat.

Khusus Riau, untuk tahun 2009 terdata ada sebanyak 568 kasus yang berhasil diungkap pihak kepolisian, dimana penetapan tersangka ditujukan kesebanyak 841 orang.

Sementara di tahun 2010, sempat dikabarkan menurun yakni menjadi 523 kasus dengan tersangka ada sebanyak 728 orang.

Namun memasuki akhir tahun 2011, seperti data yang dirangkum pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, di wilayah itu terungkap sebanyak 590 kasus dengan 840 tersangka mulai dari pecandu hingga pengedar.

Kepala BNNP Riau, Kombes Pol Bambang Setiawan mengatakan, sesuai dengan data hasil riset yang dilakukan pihaknya, ditemukan bahwa jumlah penyalahguna narkoba dibawah umur 15 tahun ada sebanyak empat orang.

Sementara untuk penyalahguna narkoba kalangan remaja berumur 16-19 tahun yakni ada sebanyak 32 orang, dan dewasa tanggung yang berumur 20-24 tahun ada sebanyak 149 orang.

Kemudian untuk yang berusia 25 sampai dengan 29 tahun kata Bambang, ada sebanyak 263 orang dan kalangan berumur 30 keatas ada sebanyak 392 orang.

Jumlah tersebut menurut Bambang sudah sangat mengkhawatirkan dan langkah yang harus diambil adalah langkah bagaimana pemutusan jaringan peredaran narkoba di wilayah-wilayah penghubung atau jalur internasional.

"Hal ini karena rata-rata narkotika baik jenis sabu, heroin atau serbuk kimia lainnya memang berasal dari luar negeri," katanya.

Kondisi demikian apabila tidak segera ditangani, demikian Bambang, maka sudah pasti negara ini akan menghadapi permasalahan yang sangat besar, termasuk juga kehilangan sebagian generasi penerus bangsa.

"Bahayanya, sisa generasi yang ada bahkan terbelenggu oleh narkoba. Jika ini sempat kejadian, maka negeri ini akan sulit untuk bersaing secara global, baik pada perekonomian dan lainnya," katanya.

Narkoba oh... narkoba, menjadi masalah di negeri ini dan sulit untuk diberantas. Tentunya kita tidak menginginkan barang berbahaya ini terus meraja lela, merasuki dan meracuni setiap sel-sel darah generasi penerus bangsa.

Tentunyam kita semua juga tidak menginginkan malapetaka menimpa bangsa ini. Untuk itu, marilah kita bergandeng tangan, bersama menyatukan tekad untuk bersama mewujudkan Riau dan bangsa ini bebas dari narkoba di masa mendatang. Jangan justru terbelengguh hingga membuat bangsa ini terus terpuruk dalam "kemelut candu" yang selama ini masih menghantui para generasi penerus bangsa.