Logo Header Antaranews Riau

PMA Malaysia Diduga Serobot Lahan

Kamis, 26 April 2012 16:08 WIB
Image Print

Pekanbaru, (AntaraRiau-News) - Perusahaan perkebunan milik Malaysia, PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) dituduh telah menyerobot sebanyak 6.000 hektare lahan yang diklaim sebagai milik warga petani di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Untuk itu petani di Indragiri Hilir menuntut lahan tersebut untuk dikembalikan karena hak dan tidak bisa diganggu gugat," kata kuasa hukum warga petani Indragiri Hilir, Zainuddin SH lewat telepon kepada ANTARA di Pekanbaru, Kamis.

Namun katanya, sampai sekarang tuntutan warga tersebut tidak kunjung mendapat respon baik dari pihak perusahaan sehingga warga kian kesal dan berencana akan menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran.

"Rencana aksi demonstrasi menuntut pengembalian lahan ini tidak tahu kapan. Namun yang jelas informasinya seperti itu," katanya.

Sampai sekarang, demikian Zainuddin, warga petani terus mempertanyakan dan menunggu adanya itikad baik dari PT THIP.

"Padahal, kami telah beberapa kali sampaikan surat permintaan pembicaraan secara kekeluargaan atas lahan milik klien saya ini," katanya.

Diterangkan advokat yang juga Ketua Ikatan Petani Kelapa Rakyat (IPKR) Kabupaten Indragiri Hilir ini, pihaknya saat ini menangani permasalahan lahan milik banyak petani di sana.

"Selain lahan milik Budin Baki, saya juga menerima kuasa dari Haji Juni dan sejumlah warga petani lainnya yang mengaku lahannya di caplok perusahaan itu. Saya juga diminta untuk menuntut
pengembalian dan atau ganti kerugian atas lahan milik penduduk asli Desa Tanjung Simpang, Indragiri Hilir ini," katanya.

Sangat diharapkan, katanya, perusahaan ivestor asing itu dapat segera merealisasikan tuntutan petani agar permasalahan dan ketengangan dapat segera mereda.

"Tidak hanya demonstrasi, saya bersama masyarakat yang merasa lahannya diserobot juga akan menuntut ke pihak yang berwajib," katanya.

PT THIP kata dia memang sempat ,merealisasikan beberapa tuntutan pengembalian lahan dan atau ganti rugi.

"Terakhir itu perusahaan merealisasikan ganti rugi lahan milik Forum Komunikasi Masyarakat Tanjung Simpang (FKMT) sekitar 600 hektar," katanya.

Namun untuk para petani yang berada di Kelompok Tani Usaha Karya yang diketuai Budin Baki dan kelompok H Juni, katanya, sampai sekarang belum ada jawaban.
"Luasan lahan yang sekarang dituntut itu ada sebanyak 6.000 hektare," katanya.



Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026