
223 Sekolah Penerima Dana Bos

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Pihak Kantor Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Riau, menetapkan sebanyak 223 sekolah akan mendapatkan dana BOS, 185 di antaranya Sekolah Dasar, dan 38 Sekolah Menengah Tingkat Pertama.
"Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012 ini sebesar Rp580 ribu bagi setiap murid Sekolah Dasar (SD) per tahun," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Muhammad Bastian, Selasa.
Sedangkan untuk tiap pelajar Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMTP), menurutnya, ditetapkan memperoleh Rp710 ribu per tahunnya,"
Muhammad Bastian yang juga Pengelola Dana BOS Disdik Kota Pekanbaru, kepada ANTARA mengatakan, jumlah dana Bos tahun ini meningkat jika dibandingkan 2011.
"Tahun lalu, setiap murid SD hanya mendapatkan Rp400 ribu per tahun, sementara pelajar setingkat SMTP Rp575 ribu," katanya.
Dikatakan, kenaikan ini cukup signifikan dan diharapkan dapat lebih membantu proses pembelajaran siswa serta dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ia juga mengatakan, penyaluran dana BOS di Kota Pekanbaru tahun ini dipercepat pencairannya, dengan mempertimbangkan kebutuhan sekolah yang kian mendesak.
"Mudah-mudahan, dana BOS triwulan pertama 2012 sudah cair hari ini, atau jauh lebih cepat dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.
Bastian menambahkan, percepatan turunnya dana BOS tersebut merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI.
"Mudah-mudahan saja, jadwal pencairannya tidak tertunda sehingga penyampaiannya ke sekolah-sekolah juga dapat lebih optimal," tuturnya.
Ditanya mengenai detil proses alokasi dana BOS tersebut, ia mengaku telah merangkainya dengan baik, dan dijamin tidak akan ada kecurangan serta keterlambatan dalam penyalurannya.
"Semuanya kami jamin akan berjalan lancar dan aman, dan mudah-mudahan dengan penyaluran dana BOS ini, bakal menambah kualitas pendidikan siswa di Pekanbaru," demikian Bastian.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyaluran dana BOS tahun ini dilakukan langsung Dinas Pendidikan Provinsi ke rekening kepala sekolah.
Ini berbeda dengan sistem penyaluran tahun lalu yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten maupun Kota.
Pewarta : Jeffrey Rawis
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

