Logo Header Antaranews Riau

RSUD Pekanbaru dituntut bayar pesangon

Rabu, 7 Desember 2011 18:08 WIB
Image Print

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Para aktivis mahasiswa dan sekelompok warga melakukan aksi unjuk rasa di Kota Pekanbaru, Rabu, menuntut pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah 'Arifin Achmad' Pekanbaru membayar pesangon petugas parkirnya.

Puluhan pendemo, termasuk dari Jaringan Mahasiswa 'Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Riau itu mendesak pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 'Arifin Achmad' menyelesaikan pembayaran hak-hak normatif petugas pengelola parkir, bekas karyawan PT Merbabu tersebut.

Selain itu, melalui jurubicara mereka, Irwansyah, (24), pihak RSUD Arifin Achmad diminta untuk mempriotaskan rekrutmen karyawan parkir dari tenaga kerja lokal atau warga tempatan.

LSM Jaringan Mahasiswa Lira (Jaring Mahali) ini menduga pihak rumah sakit pemerintah daerah itu tidak transparan dalam mentenderkan pengelolaan parkir.

Selama ini, kata mereka dalam orasi di lokasi tersebut, masalah perparkiran di RSUD Arifin Achmad dikelola oleh PT Merbabu.

Tetapi setelah berakhir kontrak, pengelolaan parkir oleh PTMerbabu tidak diperpanjang lagi.

Namun, meski kontrak kerja sudah berakhir, tenyata ada beberapa karyawan parkir PT Merbabu yang belum dibayarkan hak-hak normatifnya.

"Kami selaku yang dipercaya oleh karyawan eks PT Merbabu, menuntut pihak rumah sakit untuk segera menuntaskan persoalan ini," kata Irwansyah, yang juga Ketua DPW Jaring Mahali kepada ANTARA, di lokasi aksi unjuk rasa.

Sesudah beberapa saat berorasi, para pengunjukasa lantas diterima pihak RSUD untuk berdialog.

Dalam pertemuan itu, Direktur Pelayanan Medik dan Perawatan RSUD 'Arifin Achmad' Pekanbaru, Dyah Siswanti kepada ANTARA, mengaku, memang kontrak pengelolaan parkir dengan PT Merbabu sudah berakhir.

"PT Merbabu sudah berakhir kontrak kerjanya dengan kami. Kendati begitu, masih ada hak-hak karyawan yang belum diselesaikan oleh PT Merbabu. Jadi mereka mempertanyakan ke RSUD," tuturnya.
Cuma, lanjutnya, untuk soal internal PT Merbabu, RSUD tidak bisa ikut campur.

Sedangkan untuk rekrutmen petugas parkir yang menggantikan PT Merbabu, menurutnya, sudah dilakukan sesuai aturan.

Namun dalam perkembangannya, pihak PT Merbabu tidak menerima tawaran yang diajukan pihak RSUD, sehingga mereka melakukan gugatan hukum.

"Sebenarnya masalahnya sudah selesai. Hanya saja kelihatanya PT Merbabu belum bisa menerima, dan mereka menempuh jalur hukum. Jadi kini kami hanya bersikap apa adanya saja. Bagaimana kelanjutan proses hukum itu, kita ikuti saja," kata Dyah lagi.

Usai mendengar penjelasan dari salah satu direktur rumah sakit pemerintah daerah itu, massa Jaring Mahali pun meninggalkan ruang pertemuan.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026