Logo Header Antaranews Riau

Antrian SPBU rambah jalintimsu

Sabtu, 26 November 2011 16:27 WIB
Image Print

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Setasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlangsung Sabtu (26/11) pagi, tidak hanya terjadi di Pekanbaru, di beberapa SPBU di Kabupaten Pelalawan, pada juga mengalami hal yang sama.

Dari pantauan ANTARA, SPBU disepanjang jalur lintas Sumatera di Pelalawan juga terjadi antrian panjang hingga mencapai lebih dari 200 meter.

"Kami sudah antri dari pagi sekitar jam sembilan tadi, tapi solar kosong," kata Marpaung (36) seorang pengemudi angkutan barang asal Pekanbaru.

Antrian didominasi oleh truk besar pengangkut kayu log untuk pabrik pembuatan bubur kertas, dan truk tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO).

Tak hanya itu, di sepanjang jalur lintas timur Sumatera, sudah menjadi kelaziman pelaku industri membeli BBM di SPBU. Modusnya beraneka macam, mulai dari membesarkan kapasitas tangki mobil, hingga membeli BBM di SPBU menggunakan jeriken.

Menurut seorang karyawan sebuah perusahaan perkebunan di Pelalawan, Husnan, petugas SPBU tidak melarang praktik pembelian seperti itu.

"Memang ada beberapa tukang cor yang minta tip kalau pakai jeriken," katanya.

Dikatakan Husnan, yang dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, kebutuhan solar untuk mengoperasikan alat berat cukup besar ditempatnya bekerja. Selisih harga antara solar SPBU dengan subsidi cukup mencolok. Dengan memberikan tip Rp1000 tiap jeriken kepada petugas SPBU, Husnan dapat mengisi hingga 10 jeriken kapasitas 40 liter sekali pembelian.

"Bisa untung Rp2000 perliternya kalu beli di pom," katanya

Sejatinya, kendaraan industri tidak mengisi BBM di SPBU, melainkan membeli BBM untuk Industri yang tidak disubsidi.

Hal itu ditegaskan oleh pengamat perminyakan Duri Institute, Agung Marsudi beberapa waktu lalu. Penggunaan BBM bersubsidi oleh kalangan industri menurutnya adalah pelanggaran yang serius terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Praktek seperti itu diancam dengan hukuman penjara enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," kata Agung.

Keadaan sedikit berbeda dibeberapa SPBU dalam Kota Pekanbaru. Kendati terjadi penumpukan, namun hanya sepanjang sekitar 100-an meter, tak sepanjang di jalur lintas Sumatera. Sementara, petugas pengisi mengaku pimpinan SPBU tidak ada ditempat untuk dimintai konfirmasi perihal penyebab kelangkaan ini.

"Hari Sabtu pimpinan libur," kata petugas yang minta namanya tak disebutkan itu.