Logo Header Antaranews Riau

Chevron siap bebaskan lahan konsesinya

Selasa, 27 September 2011 22:10 WIB
Image Print

Dumai, (ANTARARIAU News) - PT Chevron Pasific Indonesia telah melalui sejumlah proses untuk pembebasan lahan konsesinya yang berada di beberapa kecamatan di Kota Dumai, Provinsi Riau.

"Rencana pembebasan lahan konsesi yang merupakan aset negara dan dikembalikan lagi ke negara ini sebenarnya cukup rumit dan kami bersyukur upaya kami telah memasuki tahap sosialisasi di tengah masyarakat dan pemerintah kecamatan dan kelurahan," kata General Manager Humas Bagian Sumatra PT CPI Usman Slamet di Dumai, Selasa.

Usman mengatakan, sosialisasi dimaksudkan untuk meminimalkan atau menghindari potensi konflik atas lahan yang telah masuk ke dalam peta pembebasan atau pengembalian ke negara.

Setelah proses semua berjalan dengan baik dan lancar, kata dia, Chevron segera mengajukan rencana pembebasan lahan ke pemerintah pusat, menyusul kesiapan Pemerintah Kota Dumai untuk menyiasati aset tersebut.

"Kami sangat bersyukur, rata-rata lahan yang sudah banyak terdapat hunian warga bukan merupakan lahan yang potensial bagi kami, sehingga dapat dimasukkan ke dalam daftar pembebasan lahan," katanya.

Ditanya mengenai luasan dan letak lahan konsesi yang akan dibebaskan, Usman enggan menjawabnya mengingat pihaknya juga masih dalam proses penjajakkan.

"Kami masih terus melakukan pemetaan dan pendataan atas lahan-lahan kami yang dirasa tidak potensial untuk dibebaskan," katanya.

Menurut data Badan Pertanahan Daerah, saat ini lahan konsesi PT CPI yang sudah banyak terdapat hunian warga meliputi Kelurahan Bumi Ayu di Kecamatan Dumai Barat dan Kelurahan Bukit Batrem serta Teluk Binjai di Kecamatan Dumai Timur.

Lahan konsesi bagi pemerintah setempat khususnya para wakil rakyat yang menduduki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dumai menjadi masalah utama yang tidak kunjung tuntas.

Di lahan pada tiga keluarahan itu terdapat lebih dari 40 ribu jiwa penduduk Dumai yang rata-rata telah mendirikan rumah dengan bangunan permanen.

Bahkan sebagian tanah yang ditempati masyarakat di sana juga sudah ada yang mendapat legalitas resmi atau surat keterangan ganti rugi (SKGR) dari camat setempat.



Pewarta :
Editor: Fazar Muhardi
COPYRIGHT © ANTARA 2026