Tiga Kandidat Minta Pilkada Siak Diulang

id tiga kandidat, minta pilkada, siak diulang

Pekanbaru, 10/4 (ANTARA) - Tiga dari empat pasangan calon bupati meminta Komisi Pemilihan Umum mengulang pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dengan alasan telah terjadi banyak kecurangan dan penggelembungan suara.

Hal itu diungkapkan oleh juru bicara dari tim sukses tiga pasangan calon Bupati Siak, Minggu.

Mereka yang menolak antara lain dari pasangan calon Said Muhammad-Rusdaryanto, pasangan Yulizar-Said Agus, dan dari pasangan calon OK Fauzi Jamil-Tengku Muhazza. Hanya pasangan calon dari Syamsuar-Alfedri, yang kebetulan unggul berdasarkan hasil hitung cepat (quick count) KPU Siak, tidak meminta pemungutan suara ulang.

Berdasarkan hasil "quick count" yang disiarkan website KPU Siak, calon nomor urut 3 yakni Syamsuar-Alfedri untuk sementara unggul karena memperoleh 57.045 suara (38.39 persen). Diikuti posisi dua pasangan calon Said Muhammad-Rusdaryanto 49.722 suara (33,46 persen), OK Fauzi Jamil-Tengku Muhazza 35.392 suara (23,82 persen), dan pasangan Yulizar-Said Agus 6.438 suara (4.33 persen).

Namun, tiga pasangan calon menolak hasil penghitungan cepat itu.

"Ada indikasi penggelembungan suara dan kami baru saja menemukan kotak suara yang sudah dibuka segelnya di Perawang," kata Irvan Gunawan, juru bicara dari tim pemenangan pasangan Said Muhammad-Rusdaryanto.

Ia juga menuding telah ada upaya penggembosan suara, seperti terjadi di Kecamatan Kandis yang membuat sekitar 50 persen pemilih kehilangan hak suara. Sebabnya, lanjut Irvan, antara lain distribusi surat undangan (C-6) yang tidak disampaikan kepada pemilih sehingga lebih dari 50 persen masyarakat tidak dapat undangan.

Ia juga memprotes kecurangan pasangan calon yang kini unggul, telah memobilisasi aparat pemerintah mulai dari kepala dinas hingga keala desa pada waktu masa kampanye. Kemudian, ditemukan adanya dugaan politik uang dan sembako di tengah masyarakat.

"Bukti rekaman video dan surat pernyataan dari masyarakat mengenai politik uang adalah alat bukti telah terjadi kecurangan," katanya.

Ia juga mengungkapkan, ada indikasi pasangan yang kini unggul melakukan pelanggaran berat yakni melakukan pengobatan gratis dengan menggunakan obat-obatan milik negara, dan penggunaan mobil dinas selama masa kampanye.

Syahril Abu Bakar, juru bicara pasangan calon OK Fauzi Jamil-Tengku Muhazza, mengatakan ada indikasi ketidaksikronan penghitungan saksi-saksi dari ketiga calon yang disandingkan dengan angka yang ditampilkan secara online oleh KPU Siak.

"Kami menolak hasil penghitungan sementara yang dilakukan oleh KPU Siak dan menuntut pemilu ulang," katanya.

Menurut dia, tiga pasangan calon berencana akan mengadukan kecurangan yang terjadi di Pilkada Siak ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dilakukan pemungutan suara ulang.

"Kami sudah siap untuk memperkarakan ke MK dengan berbagai bukti yang ada di tangan kami," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Siak Agus Salim memaklumi penolakan yang dilakukan tiga tim pemenangan tersebut. Ia beralasan KPU sudah merasa menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut dia, hasil "quick count" merupakan hasil sementara dari 707 tempat pemungutan suara (TPS) dan tak secara langsung menjadi acuan untuk KPU. Ia mengatakan KPU Siak baru akan menetapkan pemenang melalui penghitungan manual yang digelar pada rapat pleno tanggal 11 April mendatang. Jumlah pemilih yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Siak mencapai 248.402 orang.

"Penghitungan cepat itu baru hasil sementara, kalau mau ditolak atau pun diterima silakan saja," kata Agus Salim.