
Raperda Gentakin Terancam Tak Disetujui

Pekanbaru, 10/1 (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Gerakan Cinta Keluarga Miskin (Gentakin) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada November lalu, terancam tidak disetujui DPRD setempat.
"Sejauh ini Ranperda tersebut belum dibahas. Ditambah lagi, DPRD belum menerima naskah akademis. Selain itu juga Gentakin dinilai tidak menyentuh langsung masyarakat miskin," ujar Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril di Pekanbaru, Senin.
Karena tidak adanya naskah akademis dalam membuat Ranperda Gentakin, lanjutnya, maka pihaknya mempertanyakan sebetulnya apa dasar hukum dan juga penerapan Ranperda ini,
"Dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) sudah pernah dibahas akan dibentuk Pansus Gentakin. Namun karena tidak ada naskah akademisnya, sehingga payung hukumnya menyebebkan pembahasan Ranperda Gentakin ini di tunda," ungkap dia.
Ia mengatakan, penyebab lain belum dibahasnya Ranperda yang diajukan bersama 11 lainnya tersebut karena fokus pembahasan diakhir tahun DPRD lebih mengarah pada Ranperda yang berkaitan dengan pajak daerah.
"DPRD sudah mengkomunikasikan dengan Pemko. Dalam waktu dekat Pemko melalui bagian Perundang-undangan akan datang ke DPRD menyerahkan naskah akademis dan mendiskusikan masalah ini," jelas Sahril yang juga Ketua Harian DPD Golkar Pekanbaru ini.
Ditambahkan dia, banyak rekannya yang tidak menyetujui Ranperda tersebut karena tidak jelas arahnya, dasar hukumnya, sumber dana dan instansi mana yang akan bekerja.
Menurut anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, M Fadri AR mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu naskah akademis, baru kemudian akan dibahas.
Ia mengatakan, pihaknya menyambut positif Ranperda ini, namun perlu diubah namanya menjadi Ranperda Peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bertujuan untuk mensejahterkan seluruh masyarakat Kota Pekanbaru.
Gentakin merupakan gerakan yang dicanangkan Ketua TP PKK Pekanbaru, Evi Mairoza Herman yang juga istri Wali Kota Pekanbaru, Herman Abdullah. Gentakin dalam pelaksanaannya memberi bantuan langsung bagi masyarakat kurang mampu di daerah tersebut.
Pewarta : Indriani
Editor:
Indriani
COPYRIGHT © ANTARA 2026

