Tembilahan (ANTARA) - Bupati Indragiri Hilir Muhammad Wardan mengungkapkan, pendistribusian zakat oleh Baznas Inhil baik zakat konsumtif maupun produktif dinilai yang terbaik menurut pemerintah pusat.
"Malah daerah lain disuruh contoh apa yang dilakukan Inhil. Saya juga turut aktif ikut mendistribusikan zakat ini," kata Bupati dalam sambutannya saat membuka rapat Koordinasi Da'i Motivator Baznasse-Inhil Kamis (4/7) malam.
Bupati mengatakan, pemberian zakat, khususnya zakat produktif oleh Baznas, diharapkan dapat mengubah status dari para mustahik menjadi muzakki ke depannya karena pendistribusian zakat dilakukan dalam rangka pengentasan masalah kemiskinan.
Selanjutnya, Bupati menilai, Kabupaten Inhil sebagai Kabupaten yang memiliki potensi besar dalam hal ekonomi umat melalui penyaluran zakat, terutama jika ditinjau dari banyaknya jumlah masyarakat dan perusahaan yang berdiri.
Bupati mengatakan, rapat koordinasi Da'i Motivator merupakan rapat yang penting untuk dilaksanakan. Dia juga mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan rapat malam itu.
"Kalau bisa da'i motivator di SK kan Bupati karena jelas tupoksinya. Kendala yang dihadapi Baznas adalah terkait sosialisasi zakat, sulitnya memberikan pemahaman Undang-undang tentang pengelolaan zakat. Undang-undang ini juga perlu dipahami oleh da'i motivator Baznas," ujar Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan keinginannya untuk melegalisasi peraturan daerah tentang pengumpulan dan pendistribusian zakat.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Inhil, Yunus Hasby mengungkapkan, sejak dilantik pada tahun April 2017 telah melakukan berbagai penyesuaian dan pembinaan. Dalam perjalanannya, terdapat pula berbagai kendala yang dihadapi Baznas. Salah satunya, kendala dalam memberikan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat kepada seluruh masyarakat secara menyeluruh.
"Padahal, Undang-undang ini dilahirkan dengan tujuan agar urusan agama dalam hal ini zakat telah menjadi bagian dari urusan pemerintah," pungkas Yunus Hasby.
Hal yang cukup menyita perhatian, diungkapkan Yunus Hasby adalah dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat tidak memberikan sanksi kepada para Muzakki. Namun, lebih cenderung mengikat kepada pihak Baznas.
ADV/Diskominfo Inhil
Berita Lainnya
Ahli waris korban laka laut di Inhil terima santunan Rp40 juta dari Baznas
15 August 2022 15:55 WIB
Baznas sosialisasi wajib zakat di Lapas Tembilahan
08 June 2022 17:24 WIB
Baznas Inhil diminta kelola zakat secara profesional
18 April 2022 15:09 WIB
Muslimat NU Inhil terima sembako dari Tim Gugus Tugas COVID-19
24 April 2020 5:17 WIB
Baznas serahkan 2.500 paket sembako ke Tim Gugus Tugas COVID-19 Inhil
15 April 2020 17:40 WIB
Kodim Inhil-Baznas Bedah Rumah Warga
23 November 2018 16:15 WIB
400 Mustahiq di Kecamatan Gaung Terima Zakat dari Baznas Inhil
14 June 2018 12:05 WIB
Lewat IWO Inhil, Baznas Serahkan 150 Bantuan Kepada Janda dan Fakir Miskin
12 June 2018 21:05 WIB