
Alexander Setelah Vonis Ditahan di Mapolres

Rengat (Antarariau.com) - Alexander alias Alex (33) warga Kelurahan Tanah Merah, Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau tetap ditahan di Mapolres Rengat setelah vonis penjara seumur hidup dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat, demi untuk keamanan.
"Ini untuk kemanan terpidana, jangan sampai melarikan diri lagi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu Supardi di Rengat, Rabu.
Ia mengatakan, terpidana dititipkan di Mapolres Indragiri Hulu, sebagai antisipasi melarikan diri, selain karena masih ada masa berpikir pihak Alex dan Penasihat Hukumnya untuk banding ketingkat yang lebih tinggi sesuai proses hukum yang ada.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat telah mevonis bandar narkotika ini dengan hukuman penjara seumur hidup pada Senin 2 Juli 2018, sesuai dengan tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Alex sebelumnya juga berstatus terpidana 15 tahun atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu," sebutnya.
Menurutnya, eksekusi terpidana Alex tetap saja akan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas II B Rengat, ketika terpidana itu sudah berada di sana maka akan menjadi kewenangan penuh bagi pihak Rutan.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting mengatakan, penahanan terpidana Alex masih di Polres, ini dilakukan untuk keamanan terpidana, yang dikhawatirkan ada niat Alex untuk melarikan diri jika pengamanan tidak kuat.
"Upaya untuk kabur selalu dilakukan oleh Alex selama ini," ujar Kapolres.
Sedangkan pelarian istri Alex berinisal SK (70) yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO) tetap diburu pihak Kepolisian, sejumlah titik yang dicurigai telah di awasi dan berharap kedepan dapat ditahan.
Safar (45) mengatakan, masalah narkotika di Indragiri Hulu sudah merambah kesemua wilayah dan bahkan hingga ke generasi muda sebagai penerus bangsa, dengan tertangkapnya Alex yang disebut sebagai bandar narkotika antarwilayah ini diharapkan memperkecil peredaran barang haram itu.
"Kebijakan memberikan pengamanan yang ketat terhadap Alek adalah solusi terbaik," ucapnya, menegaskan.
Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) sebaiknya dibentuk di Indragiri Hulu agar pencegahan dan pengawasan terhadap peredaran, pemakai barang haram itu menjadi optimal.
Pewarta : Asripilyadi
Editor:
Asripilyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026

