Pekanbaru, 13/9 (antarariau.com) - Aparat Polresta Pekanbaru, Riau, memeriksa dua mahasiswa sebuah perguruan tinggi masing-masing Lk (22) dan Ba (20) warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, yang diduga membuat video porno melalui kamera telepon seluler.
         
"Kami juga memanggil orang tua kedua pelaku agar mereka dapat mengetahui tindakan anaknya diduga membuat video mesum," kata Kapolsek Tampan Komisaris Polisi Suparman di Pekanbaru, Jumat.
         
Dia mengatakan polisi memanggil kedua mahasiswa itu karena adanya laporan warga tentang kegiatan mereka di wilayah hukum Polsek Tampan, Pekanbaru.
         
Kedua pelaku merekam adegan yang diperankan keduanya seperti pasangan suami istri yang sudah berkeluarga pada kamera ponsel.
         
Menurut dia bahwa para pelaku dapat dikenakan hukuman sesuai UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
         
Dia menambahkan penyidik juga menyita ponsel pelaku sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas perkara ke pengadilan.
         
Polisi bahkan juga sudah melayangkan surat kepada orang tua pelaku agar mengetahui tindakan anaknya dan mereka dapat bertanggungjawab.
         
Namun polisi belum mengetahui motif pelaku membuat video tersebut apakah untuk disebarkan atau hanya kepentingan pribadi.
         
Sedangkan pihaknya menelusuri lokasi pembuatan video tersebut agar ada bukti kuat untuk dapat diajukan ke meja hijau.
         
Meski begitu, polisi juga telah minta keterangan dari rekan korban yang dianggap mengetahui pembuatan video tersebut.
         
Pihaknya juga menyarankan agar kedua pelaku sebaiknya menikah dan tidak mengulangi perbuatan membuat video porno kemudian menyebar ke umum tersebut.

Pewarta : Adityawarman
Editor :
Copyright © ANTARA 2025