Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyatakan  layanan publik dan kantor pemerintah  setempat  tetap  buka dan beraktivitas dengan pembatasan  tertentu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

"Layanan publik yang membutuhkan cepat tetap buka, mereka tetap bertugas, sebab tidak mungkin  dikerjakan dari rumah," kata  Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Azwan di Pekanbaru, Senin.

Kata Azwan, dalam  pembatasan itu  ada sejumlah dinas yang sektor esensial tetap bertugas. Dinas tersebut di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekanbaru.

Lalu tim kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru serta Dinas Komunimasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kota Pekanbaru. Para ASN yang bertugas di dinas tersebut bertugas menyesuaikan kondisi selama PPKM level 4.

"Layanan publik juga tetap buka dengan sejumlah pembatasan yang diatur oleh dinas masing-masing. Instansi tersebut yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru," katanya.

Demikian juga  dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. Satu lagi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.

"Proses pengaturan kerja diatur oleh pimpinan masing-masing," ungkapnya.

Azwan menambahkan bahwa instansi pemerintah non esensial memberlakukan work from home selama dua pekan yang  berlangsung  dari 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 mendatang.

"Layanan kependudukan langsung tetap buka. Pengaturan lebih kepada jumlah petugas yang WFH dan WFO sesuai SE Walikota tentang PPKM Level 4," katanya.

Selain itu katanya ada juga layanan daring , yakni bagi proses pengumpulan  data dan pendaftaran oleh masyarakat.

Baca juga: COVID varian baru diduga masuk Pekanbaru, waspada

Baca juga: Selama PPKM di Pekanbaru, lima titik perlintasan ini akan dijaga dan wajib swab

 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025