Pontianak (ANTARA) - Juru Bicara Polda Kalimantan Barat, Komisaris Besar Polisi Donny Charles Go, menyatakan saat ini pihaknya sedang mendalami pemilik gudang dan toko atas keterlibatan dugaan penimbunan sebanyak 553 tabung oksigen di Kabupaten Sanggau.

"Saat ini tim kami terus memeriksa keterlibatan pemilik gudang dan toko atas kepemilikan atau penimbunan sebanyak 553 tabung oksigen," kata Go, di Pontianak, Rabu malam.

Sebelumnya, Satgas Pengawas Oksigen Polda Kalimantan Barat, Selasa 20 Juli sekitar pukul 13.40 WIB menyita sebanyak 553 tabung oksigen di dua lokasi berbeda di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.



"Tim Satgas Pengawas Oksigen menemukan sebanyak 497 tabung oksigen di suatu gudang, dan 56 tabung di toko bangunan. Kemudian setelah diperiksa sebanyak 273 tabung berisi oksigen, dan sisanya 280 tabung kondisi kosong," ungkapnya.

Dia menambahkan, guna menunjang kebutuhan rumah sakit maka sebanyak 273 tabung oksigen telah kami salurkan ke rumah sakit yang berada di wilayah Kabupaten Sanggau.



Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat atau mendengar ada aktivitas mencurigakan, termasuk kasus penyimpanan atau penimbunan oksigen.

"Karena saat ini masyarakat sedang membutuhkan oksigen, sehingga siapa saja yang melakukan penimbunan untuk mencari keuntungan pribadi, maka akan disanksi hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.



Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengatakan, untuk mengatasi keterbatasan dan ketersediaan oksigen di daerah, khususnya untuk kebutuhan rumah sakit, pihaknya sedang mengupayakan mendapatkan pasokan dari Batam di Kepulauan Riau, dan Sarawak di Malaysia.

"Oksigen memang terbatas, dari lima pemasok hanya dua yang bisa didatangkan dari Jakarta, kami sudah upayakan dari Batam dan sedang lobi dengan Sarawak," katanya.

Baca juga: KAI gratiskan angkutan oksigen untuk tangani COVID-19

Baca juga: Bantu RS di Pekanbaru, Gubri tinjau bongkar muat oksigen


 

Pewarta : Andilala
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025