Pekanbaru (ANTARA) - Hindari banyaknya kecurangan yang terjadi saat  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, tidak memberlakukan  surat domisili untuk penerimaan siswa  jalur zonasi.

"Untuk tahun ini kita tidak menggunakan lagi surat domisili. Namun ada yang dikecualikan," kata Kepala Disdik Kota Pekanbaru  Ismardi Ilyas di Pekanbaru, Sabtu.

Kata dia,  tahun ini  PPDB masih mengacu kepada sistem zonasi, namun Untuk  tidak lagi mengacu dalam penggunaan surat keterangan domisili. 

"Tidak lagi digunakannya keterangan domisili guna meminimalisir kecurangan yang terjadi saat PPDB untuk jalur zonasi," katanya.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu lanjut dia, didapati sejumlah orang tua siswa yang menggunakan surat keterangan domisili tidak sesuai tempat tinggal sebenarnya. Walaupun sebenarnya tempat tinggalnya jauh dari sekolah yang dituju. 

"Makanya kini ditiadakan, namun  surat keterangan domisili hanya dibenarkan untuk KK yang hilang karena terbakar atau akibat konflik sosial," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Ismardi, untuk mengantisipasi kecurangan terkait penggunaan Kartu Keluarga atau juga surat keterangan domisili, Disdik Kota Pekanbaru juga melibatkan RT RW untuk melakukan verifikasi domisili calon siswa.

Sehingga hasil akhir nanti diharapkan tidak merugikan calon siswa lainnya yang berjarak jauh dari sekolah. 

"Maka kita akan bekerjasama dengan RT/RW untuk validasi data. Jadi tidak bisa main main lagi," tutupnya. 

Perlu diketahui  jadwal  PPDB di Pekanbaru  berlangsung pada 5 hingga 11 Juli 2021 mendatang.


Baca juga: Saat tahun ajaran baru, Pekanbaru miliki daya tampung 21.076 siswa

Baca juga: Pekan depan PPDB online dibuka, DPRD Riau minta Disdik lakukan ini

 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025