Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru  segera  menyiapkan aplikasi sistem  pembayaran  daring  retribusi sampah guna meminimalisir  pungutan liar (pungli).

"Sekarang  Pemerintah Kota (Pemko) sedang dalam proses harmonisasi payung hukumnya ke  bagian hukum," kata  Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi  di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan, saat ini layanan umum pungutan retribusi persampahan  sedang disiapkan oleh bidangnya  untuk  sistem dan prosedur. 

"Tahapannya itu dimulai dari pendaftaran masyarakat untuk ditetapkan sebagai Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD). Kemudian berdasarkan NPWRD tersebut, dan berdasarkan klasifikasi besaran retribusi yang ada di dalam Perwako, itu ditetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)," kata Hendra.

Kemudian, setelah ditetapkan SKRD, maka masyarakat ataupun badan usaha wajib untuk melakukan pembayaran ke kas penerimaan Kota Pekanbaru ataupun Bank yang ditunjuk oleh DLHK. 

Tahapan selanjutnya juga instrumen terkait dengan tunggakan yang dilakukan oleh masyarakat sebelumnya yang belum memperoleh NPWRD. 

"Kemudian, pelayanan terhadap pengaduan dan pengajuan keberatan terhadap penerapan nilai retribusi yang ditetapkan," katanya.

Setelah ini selesai, DLHK juga menyiapkan aplikasi pembayaran  daring, bekerjasama dengan beberapa bank yang sebelumnya sudah bekerjasama dengan Pemko Pekanbaru. 

"Jadi bukan hanya bank, tapi juga fasilitas pembayaran seperti Tokopedia, dan semacamnya," jelasnya.

Ia menargetkan, di akhir Juni ini sudah bisa diekspos dan launching di depan Walikota Pekanbaru. 

Baca juga: Ini dua tersangka masalah sampah Pekanbaru

Baca juga: Sudah ada pemenang tender, DLHK larang warga angkut sampah mandiri


Baca juga: 109 bank sampah unit Pekanbaru akan dikelola pakai aplikasi "Basada"

 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025