Teluk Kuantan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Kuantan Singingi Hadiman mengatakan penyidik telah memeriksa mantan Ketua DPRD setempat Andi Putra sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi biaya makan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing 2017 pada Senin pagi.
Dalam pemeriksaan kasus korupsi yang menelan kerugian negara sekitar Rp7,4 miliar itu, mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra didampingi penasehat hukum. Mereka diperiksa lebih kurang lima jam.
"Sedangkan tiga lainnya, yakni Mursini, Musliadi dan Rosi Atali tidak hadir," kata Hadiman.
Ketidakhadiran mereka dengan berbeda alasan. Penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kedua pada masing - masing saksi untuk dimintai keterangan.
Mantan Anggota DPRD, Musliadi tidak hadir dengan alasan sedang mendampingi istirinya berobat di rumah sakit di Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, dia akan diperiksa penyidik Kejaksaan pada Kamis, 6 Mei 2021.
Sedangkan Bupati Kuansing Mursini, juga tidak hadir dalam pemeriksaan itu, kemungkinan surat panggilan belum diterimanya.
"Mursini sesuai dengan surat panggilan kedua, akan diperiksa pada Kamis 6 Mei 2021 pada pukul 09.00 WIB," tegasnya.
Sementara untuk mantan anggota DPRD Rosi Atali, akan diperiksa pada Rabu 5 Mei 2021.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah orang telah divonis Hakim dengan hukuman berbeda karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun 2017.
Baca juga: Kejari Kuansing akan bongkar dugaan korupsi Proyek Tiga Pilar
Baca juga: Kejari Kuansing musnahkan barang bukti dari 35 perkara
Dalam pemeriksaan kasus korupsi yang menelan kerugian negara sekitar Rp7,4 miliar itu, mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra didampingi penasehat hukum. Mereka diperiksa lebih kurang lima jam.
"Sedangkan tiga lainnya, yakni Mursini, Musliadi dan Rosi Atali tidak hadir," kata Hadiman.
Ketidakhadiran mereka dengan berbeda alasan. Penyidik Kejasaan Negeri (Kejari) sebelumnya telah melayangkan surat panggilan kedua pada masing - masing saksi untuk dimintai keterangan.
Mantan Anggota DPRD, Musliadi tidak hadir dengan alasan sedang mendampingi istirinya berobat di rumah sakit di Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, dia akan diperiksa penyidik Kejaksaan pada Kamis, 6 Mei 2021.
Sedangkan Bupati Kuansing Mursini, juga tidak hadir dalam pemeriksaan itu, kemungkinan surat panggilan belum diterimanya.
"Mursini sesuai dengan surat panggilan kedua, akan diperiksa pada Kamis 6 Mei 2021 pada pukul 09.00 WIB," tegasnya.
Sementara untuk mantan anggota DPRD Rosi Atali, akan diperiksa pada Rabu 5 Mei 2021.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah orang telah divonis Hakim dengan hukuman berbeda karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun 2017.
Total anggaran yang dikeluarkan kas Pemkab Kuansing untuk biaya makan minum hingga perjalanan pada 2017 itu sebesar Rp13,2 miliar. Dalam sidang sebelumnya, terbukti bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa yang divonis mencapai Rp7,4 miliar, salah satunya akibat penggelembungan.
Baca juga: Kejari Kuansing akan bongkar dugaan korupsi Proyek Tiga Pilar
Baca juga: Kejari Kuansing musnahkan barang bukti dari 35 perkara