Rengat (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu Yeni Mairida mengatakan sesuai amanah, putusan  Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya siap untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Kita akan melaksanakannya, setakat ini sudah mulai dalam tahapan persiapan," kata Yeni di Rengat, Sabtu.

Persiapan yang dilakukan, salah satunya menggelar rapat bersama dengan semua yang terkait sehingga PSU dapat berjalan sesuai dengan aturan dan diharapkan sukses.

Pihak KPU sudah menggelar rapat bersama pada Jumat (26/3) dengan agenda membahas kesiapan  KPU dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat yang dihadiri Pemerintah Daerah (Pemda) tersebut, sudah menemukan langkah tahapan persiapan, contohnya regulasi, anggaran, evaluasi dan pengangkatan kembali PPK di Kecamatan Batang Gansal serta  PPS di Desa Ringin.

"Selain itu, menggelar sosialisasi ke stake holder, menyiapkan logistik, Bimtek PPK dan  PPS serta KPPS agar semua berjalan lancar," ujarnya.

KPU tetap merujuk pada Undang - Undang, PKPU dan mengikuti arahan MK, agar semua berjalan optimal berharap adanya dukungan semua pihak.

Baca juga: KPU Riau pastikan PSU di Inhu dan Rohul sesuai putusan MK

Sebagaimana diketahui bahwa Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menegaskan dalam PSU tidak ada tahapan kampanye untuk Pasangan Calon (Paslon).

"Prinsipnya dalam Pasal 71 (PKPU 18/2020) dalam PSU pascaputusan MK, tidak dilakukan kampanye," ucapnya.

Pasal 71 berbunyi, dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dilakukan kampanye.

Menurutnya, KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota akan menyusun tahapan PSU sebagaimana perintah MK tapi lebih singkat karena fokus di pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang dimaksud. 
    
Baca juga: MK putuskan PSU di TPS 03 di Desa Ringin Inhu

 

Pewarta : Asripilyadi
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025