Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui  Tim Satuan tugas (Satgas) COVID-19  gencar melakukan razia 4M  yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan  di setiap aktifitas masyarakat hingga tingkat RT/RW, guna memutus penularan  virus  asal  Wuhan tersebut  dan  mencegah munculnya kluster baru keluarga  pascalibur panjang kemarin.

"Tentunya untuk level kelurahan dan RT/RW ada tim Babinkamtibmas yang akan memantau penerapan protokol kesehatan," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa.

Gurning mengatakan, razia untuk perbatasan Pemko Pekanbaru telah bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Riau, dengan ikut pada tim gabungan di empat posko pintu masuk arus balik pascalibur panjang.

"Diantaranya  dilakukan razia  di posko  Bagan Batu - Cikampak  arus balik dari Sumatera Utara, lalu posko arus balik asal Sumatera Barat ada di Kampar," katanya.

Sedangkan untuk dalam kota Pekanbaru, razia protokol kesehatan pada  penerapan Pola Hidup Baru (PHB) kini digalakkan di tiap kecamatan. Guna menekan dan mencegah munculnya kluster baru COVID-19, di kalangan keluarga pascaliburan.

Apalagi setelah  tidak ada lagi pemberlakuan Pembatas Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah setempat, dimana masyarakat sudah bebas beraktifitas dengan tatanan  PHB yang menerapkan 4M. 

"Untuk  razia dilakukan  di tingkat kecamatan  tim satgas COVID-19  berkoordinasi dengan Kapolsek setempat, yang kami tangkap mereka yang  tidak pakai masker, berkerumun,"  katanya.

Selain itu tempat usaha  makan/minum, yang abai akan protokol kesehatan juga jadi sasaran razia. Mal, swalayan, tempat pesta, dan sebagainya juga jadi pantauan tim.

"Seperti kemarin itu  tim membubarkan salah satu tempat makan di Arifin Achmad karena  mengabaikan  jarak meja," katanya.

Semua ini  lanjutnya,  bertujuan agar masyarakat  tidak abai dan tetap  disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas, sehingga upaya pemerintah menekan penularan COVID-19 bisa berhasil karena didukung bersama masyarakat.

Pemko juga tidak main-main bagi yang masih bandel akan protokol kesehatan ada sanksi yang menanti sesuai  Peraturan Walikota Pekanbaru No.130 tahun 2020 tentang PHB dan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19.

"Nah untuk penerapan sanksi Perwako 130 tahun 2020 tentang perilaku hidup baru itu tetap kita lakukan. Denda Rp250 ribu per orang yang melanggar dan Rp1 juta untuk tempat usaha," katanya. 

Atau  bisa diganti dengan sanksi  berupa kerja sosial selama 8 jam. 

"Kerja sosial mungkin membersihkan parit," kata dia.

Sementara itu, Plt  Sekretaris Daerah Pekanbaru, Muhammad Jamil  mengingatkan  para camat dan lurah agar mengawasi aktivitas PHB di wilayahnya.  Ini bisa dipantau dari penambahan kasus konfirmasi COVID-19  per harinya di wilayah masing-masing.

"Mereka harus melakukan evaluasi terkait penerapan PHB, nanti kita panggil lurah dan camat, untuk melihat sejauh mana penerapan  disiplin itu di wilayahnya," kata  Muhammad Jamil.


#satgascovid19
#ingatpesanibu




 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025