Pekanbaru (ANTARA) - Pemko Pekanbaru akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)  atau mini di empat kecamatan zona merah COVID-19, sekaligus guna memutus penyebaran lebih luas lagi.

"Jadi PSBM digelar sekaligus di empat kecamatan  masing -masing Tampan yang sudah duluan ditambah  Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Payung Sekaki," kata Walikota Pekanbaru,  Firdaus MT,  di Pekanbaru, Selasa.

Katanya  Pemko juga berencana memperpanjang PSBM di Kecamatan Tampan. PSBM di wilayah itu tahap awal segera berakhir pada, Selasa (29/9). Kepastian penetapan ini nanti akan tertuang pada hasil  rapat evaluasi PSBM Tampan yang digelar  hari ini.

Walikota mengatakan penambahan tiga lagi kecamatan yang akan PSBM berdasarkan pertimbangan, wilayah tersebut  kini tren peningkatan kasus konfirmasinya terus bertambah dan lebih banyak dibandingkan  tempat  lainnya.

Selain itu, Firdaus juga berharap   kecamatan yang berbatasan dengan kabupaten sekitar Kota Pekanbaru juga menerapkan PSBM.

"Pemko sudah  berkomunikasi dengan Gubernur Riau tentang kecamatan perbatasan seperti  Tampan berbatasan dengan tiga kecamatan di Kabupaten Kampar yakni  Kecamatan Siak Hulu, Kecamatan Tambang dan Kecamatan Tapung," kata Wako.

Sebelumnya Pemko  Pekanbaru berlakukan  Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)  atau kecil khusus bagi warga yang bermukim  di Kecamatan Tampan, guna menekan laju kasus konfirmasi  positif COVID-19 setempat.

"PSBM di kecamatan itu akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai  besok 15 September  hingga  29 September 2020," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Senin.

Firdaus MT mengatakan,  pemberlakuan PSBM ini sudah tertuang dalam  dalam  dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM,  yang berisi  beberapa aturan  terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah yang ditetapkan bagi warga Tampan dengan tujuan guna  menghentikan laju  penularan COVID-19 di Kota Pekanbaru.

"Adapun kewajiban masyarakat Tampan  ada empat yang disebut 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian," kata  Wako.

Selama pemberlakuan PSBM Pemko juga memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIB.

"Jadi aktifitas kerja/kantor sementara di batasi mulai pukul 20.00 WIB -07.00  WIB pagi khusus bagi wilayah Tampan," kata Fridaus MT.

Baca juga: Pekanbaru hanya izinkan 23 perkantoran dan usaha beroperasi saat PSBM, ini rinciannya
Baca juga: Pekanbaru jaring 171 orang abaikan protokoler kesehatan
Baca juga: Camat Mandau berlakukan PSBM di wilayahnya

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Febrianto Budi Anggoro
Copyright © ANTARA 2025