Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, akan  mengubah  data administrasi kependudukan  (adminduk) kepada sekitar  257.000 warganya yang berada di wilayah hasil pemekaran kecamatan setempat pada 2021.

"Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua adminduk  itu ditargetkan lima bulan," kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekanbaru  Irma Novrita di Pekanbaru,  Rabu.

Dikatakan dia, proses perubahan akan dimulai saat  setelah  administrasi kecamatan pemekaran  berjalan dan sah pada tahun 2021.

Selanjutnya, kata dia,  untuk perubahan data itu Dinas Dukcapil Kota Pekanbaru sudah mengajukan pembentukan tim percepatan penyelesaian dokumen kependudukan ke Wali Kota Pekanbaru. Nantinya, masyarakat yang terdampak pemekaran bisa mengajukan permohonan perubahan data kependudukan melalui kelurahan masing-masing.

"Setelah diundang-undangkan, dibenarkan untuk membentuk petugas registrasi di kelurahan, lalu kami  akan SK-kan PNS di sana, agar masyarakat bisa mengajukan permohonan perubahan data ke kelurahan," katanya.

Perlu diketahui, sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko)  Pekanbaru akan memekarkan kecamatan yang ada di wilayah setempat dari  12  kecamatan menjadi 15  kecamatan pada tahun 2021 seiring bertambahnya jumlah penduduk. 

Kecamatan yang dimekarkan adalah Kecamatan Tampan yang akan dimekarkan menjadi dua kecamatan yakni Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani.

Kemudian Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir akan menjadi tiga bagian dengan nama Rumbai, Rumbai Utara dan Rumbai Timur, serta Kecamatan Tenayan Raya akan dimekarkan menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim.

Baca juga: Warga Pekanbaru bisa cetak KK dan Akte Kelahiran sendiri antisipasi COVID-19. Begini caranya

Baca juga: Disdukcapil Pekanbaru buka layanan lebih dini antisipasi tahun ajaran baru


 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025