Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru  masih menanti izin  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) baru bisa menjalankan sekolah tatap muka sekali seminggu bagi siswa SD dan SMP sederajat.

"Kami  sudah mengirim surat  kedua institusi itu guna mendapatkan izin sekolah tatap muka sekali seminggu," kata  Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru  Ismardi Ilyas  di Pekanbaru, Rabu.

Surat untuk meminta izin pada dua Kementerian yakni Kemendikbud dan Kemenag untuk penerapan sekolah tatap muka  sekali seminggu sudah dikirimkan  lima hari lalu.

Ismardi Ilyas menyebutkan,  jika izin  Kementerian itu sudah keluar maka Disdik juga akan melakukan sosialisasi sebelum menerapkannya agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diharapkan di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: Tim penegakan protokol kesehatan Pekanbaru akan razia masker di perbatasan dan mal

"Nanti jika kebijakan itu sudah boleh  tidak serta merta dilakukan. Jika persetujuan dari Kemendikbud diterima kepala sekolah yang ada di Pekanbaru akan dipanggil untuk mendapatkan penjelasan terkait bagaimana pola penerapan sekolah  tatap mula sekali seminggu ini," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Disdik juga melalui kepala sekolah akan  meminta persetujuan  dari  para orang tua siswa terkait pelaksanaan sekolah tatap muka sekali seminggu.

"Kalaupun sekolah sudah  dibuka  sesuai SOP  namun harus ada pernyataan setuju dulu dari orangtua,"  tukas Ismardi.

Baca juga: Dampak kebakaran gedung Telkomsel, sejumlah pelanggan beralih ke operator lain




 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025