Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau mengatakan sebanyak Rp9,31 triliun kredit nasabah bank di Riau sudah direlaksasi  guna meringankan beban masyarakat di tengah wabah COVID-19.

"Restrukturisasi kredit perbankan di Provinsi Riau ini berasal dari 92.319 debitur," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan  Provinsi Riau Yusri  di Pekanbaru Selasa.

Kata Yusri  relaksasi itu diberikan setelah kebijakan stimulus ekonomi yang digelontorkan Presiden Joko Widodo guna  membantu ekonomi masyarakat yang terhempas akibat COVID-19. 

"Data  Rp9,31 triliun adalah  realisasi hingga 8 Juni,  khusus perbankan jumlah ini masih bisa  akan terus bertambah," kata Yusri.

Selain perbankan relaksasi  juga dilakukan perusahaan pembiayaan jumlahnya  hingga  19 Juni 2020 sebanyak 72  perusahaan yang  sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman. 

"Dari 104.060 jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan sudah ada 90.312 yang disetujui  dengan total nilainya mencapai Rp3,18 triliun," katanya.

Baca juga: OJK sebut likuiditas perbankan Riau masih aman dari COVID-19

Selama COVID-19, pertumbuhan nilai dan jumlah debitur  perbankan cenderung melambat. Karenanya OJK mendorong bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19. Hal ini ditunjang stabilitas sektor jasa keuangan yang terjaga dengan kinerja intermediasi yang positif dan profil risiko tetap terkendali. 

Pada posisi April 2020, pertumbuhan kredit perbankan di Provinsi Riau yaitu sebesar 4,36 persen dibandingkan tahun lalu (yoy), sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 34,79 persen. Sementara, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 7,70 persen (yoy). 

"Profil risiko lembaga jasa keuangan April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,15 persen dan rasio NPL Perusahaan Pembiayaan sebesar 4,06 persen," jelasnya.

Maka OJK akan menyiapkan protokol adaptasi kebiasaan baru yang  berlaku bagi seluruh industri jasa keuangan. Sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran COVID-19.

Baca juga: OJK Riau ingatkan pimpinan BRI jalankan protokol kesehatan setelah buka kembali
 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025