Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) sedang mempersiapkan Peraturan Walikota (Perwako) untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat, pascapersetujuan Menteri Kesehatan RI 12 April 2020.

"Iya benar PSBB sudah disetujui, segera ditetapkan," kata Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT di Pekanbaru,  Senin.
  
Walikota  membenarkan Menkes telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar  di Kota Pekanbaru. Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT membenarkan surat keputusan menteri itu sudah keluar.

Pada surat itu, Kota Pekanbaru diminta untuk melaksanakan PSBB guna mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus COVID-19 di Pekanbaru.

Menyikapi surat itu kata dia, saat ini Pemko sedang menyiapkan peraturan walikota. 

Perwako ini nantinya akan mengatur aktivitas warga Kota Pekanbaru selama 1 x 24 jam berturut-turut selama PSBB diberlakukan.

"Kita sedang persiapkan Perwakonya untuk pengaturan jam kegiatan warga selama 1x24 jam," kata Walikota.

Selain itu, kata Walikota,  Pemko Pekanbaru juga masih menunggu koordinasi dengan pimpinan daerah yang tergabung dalam Pekansikawan (Pekanbaru, Kampar, Siak dan Pelalawan) untuk mendukung agar PSBB Pekanbaru maksimal.

Karena Pekanbaru merupakan kota urban  dimana banyak dari masyarakat di luar ibu Kota Provinsi itu  yang mobilitasnya ke kota hanya untuk  mencari nafkah, sedangkan domisili di luar Pekanbaru.
 
"Kita tunggu teman-teman Pekansikawan yang kita ajak sama-sama, supaya lebih efektif," jelasnya.

Lanjutnya, untuk fasilitas umum seperti bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) akan tetap beroperasi. Namun,  tetap mematuhi protokol kesehatan.

"TMP tetap beroperasi, sesuaikan dengan kondisi lapangan dan tetap melaksanakan protokol kesehatan COVID-19," tukasnya.

Baca juga: Menkes tetapkan PSBB Kota Pekanbaru, begini penjelasannya
Baca juga: 40.000 warga Pekanbaru akan dapat bantuan selama PSBB, begini penjelasannya

 

Pewarta : Vera Lusiana
Editor : Riski Maruto
Copyright © ANTARA 2025