Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam yang menyebabkan Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX) memberlakukan mekanisme penghentian perdagangan sementara atau yang dikenal sebagai trading halt.
Keputusan ini bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba, melainkan sudah diatur dalam peraturan bursa sebagai bagian dari sistem perlindungan pasar.
Trading halt diberlakukan agar perdagangan tidak semakin anjlok akibat kepanikan, sekaligus memberikan waktu bagi investor untuk mencerna situasi dan mengambil keputusan dengan lebih rasional.