ANTARA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara tindak pidana korupsi, Kamis (30/7). Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. (Annisa Firdausi/Andi Bagasela/Roy Rosa Bachtiar)
