Kejati Kepri Amankan Rp 4,45 M

1791 Views

(Antara)-Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Berhasil Mengembalikan Kerugian Negara Hingga 4,45 Miliar Rupiah Ke Kas Negara. Pengembalian Kekayaan Negara Ini Berasal Dari Dua Kasus Korupsi Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

COPYRIGHT © ANTARA 2014

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.