Logo Header Antaranews Riau

Karyawan Rekanan BOB Tersengat Listrik

Rabu, 26 Mei 2010 14:20 WIB
Image Print

Pekanbaru,26/5(ANTARA)- Alexander, karyawan PT Vanesa, rekanan dari Badan Operasi Bersama (BOB) PT Bumi Siak Pusako (BSP)-Pertamina Hulu tersengat listrik tegangan sebesar 13,8 Kilo Volt Ampere (KVA) pada saat memperbaiki trafo yang terdapat di Zamrud, Kecamatan Dayun, Siak, Selasa tepatnya pukul 10.10 WIB.

Alexander langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina, Pekanbaru, dengan menggunakan ambulance milik BOB untuk menjalani perawatan lebih lanjut.Meski mengalami kecelakaan pada saat melakukan pekerjaan, namun sayangnya Alexander tidak mendapatkan hak yang seharusnya diterima seperti Jamsostek. Hal ini dikarenakan pihak perusahaan tidak mengasuransikan tenaga kerja.

"Begitu juga dengan jamsostek. Tanga kerja tidak akan mendapatkannya, dikarenakan pihak perusahaan tidak menyetorkannya ke Jamsostek, walaupun setiap bulannya uang tersebut dipotong pihak perusahaan," jelas Ramlan,salah seorang karyawan.

Menurutnya, kondisi ini terjadi selama kurang lebih 18 bulan. Padahal setiap bulan, gaji mereka dipotong untuk Jamsostek. Namun sayangnya, ketika dirinya dan rekannya melakukan pengecekan di Jamsostek, baru diketahui bahwa pihak perusahaan tidak membayarkannya.

Salah seorang karyawan yang tak disebutkan namanya, mengatakan tak hanya itu perbedaannya. Sejak CPP Blok dikelola BOB PT BSP- Pertamina Hulu, kepedulian perusahaan BOB terhadap karyawan sangat minim.

"Berbeda ketika dahulu masih dikelolah oleh Chevron" kata dia.

Menurutnya, hal ini membuat kenyamanan karyawan ketika bekerja menjadi terganggu dan mengurangi. Dikarenakan selalu was-was ketika bekerja.

PT Vanesa merupakan anak perusahaan dari PT Remuda Era Graha, yang juga rekanan dari BOB. Pada pekan sebelumnya, yakni Kamis (20/5) lalu puluhan karyawan PT REG melakukan mogok kerja akibat gaji yang tidak dibayarkan. Selain gaji, karyawan juga menuntut adanya jamsostek sebagai perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja.

Team Manager Government & Public Relation BOB PT BSP-Pertamina Hulu, Azizon Nuzra, mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah tanggung jawab dari pihak BOB, dikarenakan hanya menggunakan jasa. Sedangkan mengenai perlindungan pada karyawan dari pihak perusahaan rekanan, ia mengatakan bahwa itu diserahkan pada kontraktor.

"BOB hanya menggunakan jasa dari pihak ketiga. Permasalahan perlindungan tenaga kerja diserahkan pada perusahaan tersebut, dikarenakan BOB hanya memakai jasanya saja," tegas dia.



Pewarta :
Editor: Indriani
COPYRIGHT © ANTARA 2026