
Riau Airlines Terbebas Dari Tuduhan Kartel

Pekanbaru, 5/5 (ANTARA) - Maskapai Riau Airlines terbebas dari tuduhan praktek kartel biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) dalam pembacaan putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Selasa, (4/5) malam.
"Kami menyambut baik putusan KPPU kemarin malam, karena memang pada dasarnya Riau Airlines menghindari upaya-upaya dalam melakukan praktek yang merugikan konsumen atau pengguna jasa," ujar Direktut Utama Riau Airlines, Teguh Triyanto, kepada pers di Pekanbaru, Rabu.
Riau Airlines merupakan satu dari empat maskapai yakni PT Linus Airways, PT Trigana Air Service, dan PT Indonesia Air Asia yang tidak terbukti menerapkan praktek kartel dalam usahanya atau melanggar pasal 5 Undang-undang Nomor 2 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Teguh yang pernah menjabat Vice President PT Garuda Indonesia itu, menjelaskan, pihaknya telah menduga putusan KPPU hingga larut malam itu, sebab dalam menjalankan usahanya, Riau Airlines selalu berpegang pada prinsip keterbukaan karena maskapai tersebut milik masyarakat Pulau Sumatera.
Melalui prinsip keterbukaan itu, operator penerbangan yang dikelola melalui BUMD dengan mayoritas kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Riau sebesar 51 persen tersebut juga selalu meningkatkan pelayanan dan kinerja perusahaan.
Pihaknya juga selalu memberi penjelasan kepada penumpang yang ingin mengetahui komponen biaya apa saja yang harus mereka keluarkan untuk satu tiket pesawat Riau Airlines sejalan dengan munculnya maskapai dengan konsep penerbangan murah (low cost carrier).
Seperti komponen biaya tarif dasar tiket, pajak pertambahan nilai (PPN), asuransi penumpang pesawat (IWJR) dan komponen biaya tarif fuel surcharge yang besarannya ditentukan oleh masing-masing maskapai dengan nilai yang bisa berbeda antara rute yang satu dengan rute yang lain yang juga dipengaruhi dengan fluktuasi harga minyak dunia.
Sejalan dengan perkembangan bisnis penerbangan dewasa ini kita menggunakan strategi penurunan biaya operasional serendah mungkin dengan melakukan efisiensi biaya semua lini, namun tetap menerapkan prinsip keterbukaan dan keselamatan penerbangan.
"Dengan strategi itu kita selalu menyediakan tarif promosi kepada konsumen untuk setiap rute penerbangan, tetapi tetap mempertahankan profit yang ingin dicapai," ujar Teguh yang menghabiskam sebagian usianya di Inggris dan Australia dengan berkarir di Garuda Indonesia.
Dalam putusan KPPU yang dibacakan Ketua Majelis Komisi, Anna Maria Tri Anggraini, di Jakarta, Selasa, (4/5), menghukum sembilan maskapai untuk membayar denda dan ganti rugi senilai total Rp700 miliar setelah terbukti melakukan kartel penetapan harga fuel surcharge dari tahun 2006 hingga 2009.
Kesembilan maskapai itu yakni PT Garuda Indonesia dikenakan denda dan ganti rugi paling besar yaitu Rp25 miliar dan Rp162 miliar, kemudian PT Lion Air juga dikenakan denda besar yaitu Rp17miliar dan ganti rugi sebesar Rp107 miliar.
Sedangkan PT Sriwijaya Air, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Mandala Air Lines, PT Travel Express Aviation Service, PT Wings Abadi Airlines, PT Metro Batavia dan PT Kartika Airlines, masing-masing dikenakan denda bervariasi antara Rp1 miliar hingga Rp9 miliar dengan ganti rugi yang bervariasi antara Rp1,6 miliar hingga Rp60 miliar.
Sembilan maskapai itu terbukti telah menetapkan fuel surcharge secara terkoordinasi menerapkan praktek kartel dalam zona penerbangan 0-1 jam, 1-2 jam dan 2-3 jam secara eksesif yang mengakibatkan konsumen dirugikan antara Rp5 triliun hingga Rp13,8 triliun.
KPPU juga meminta Kementerian Perhubungan agar tidak memberikan wewenang kepada asosiasi atau perhimpunan pelaku usaha untuk menetapkan tarif atau harga seperti yang pernah terjadi pada 4 Mei 2006 oleh INACA dan sembilan maskapai itu.

