
Greenpeace: DPRD Tak Serius Bentuk Pansus Gambut

Pekanbaru, 22/2 (ANTARA) - Organisasi pegiat lingkungan Greenpeace menilai DPRD Riau tidak serius membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengusut terbitnya rekomendasi izin pengelolaan lahan gambut di Semenanjung Kampar. "Kami melihat ada ketidakseriusan para anggota legislatif di DPRD Riau apa yang telah mereka setujui bersama yakni pembentukan pansus pengelolaan lahan gambut di Semenanjung Kampar," kata Juru Kampanye Hutam Greenpeace Asia Tenggara, Zulfahmi, di Pekanbaru, Senin. Sebelumnya pada 15 Januari 2010, badan musyawarah DPRD Riau telah menyetujui pembentukan pansus dengan jumlah 20 orang anggota dewan dari berbagai komisi untuk mengusut terbitnya rekomendasi pengelolaan lahan gambut di Semenanjung Kampar, namun hingga kini pansus itu belum juga terbentuk. Pembentukan pansus itu sendiri ditenggarai kekecewaan anggota dewan karena Gubernur Riau Rusli Zainal, tidak memenuhi undangan DPRD Riau dalam rapat dengar pendapat perluasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di lahan gambut. Padahal melalui pansus itu, menurut Zulfahmi, dapat dilakukan upaya penyelamatan terhadap hutan Riau yang kini jumlahnya terus berkurang dan berada di bawah 30 persen atau 2,4 juta hektar dari 8,4 juta hektar luas daratan di Riau. Dengan jumlah daratan yang tinggal 30 persen lagi itu, maka seharusnya tidak ada lagi lahan atau hutan di Riau yang bisa dikonversi, apalagi lahan gambut karena menimbulkan dampak buruk bagi ekosistem lahan gambut. Seperti pelepasan emisi karbon, kemudian terjadinya penurunan terhadap permukaan tanah terutam di pesisir pantai di Riau, intrusi air laut dan menurunnya kualitas air yang menimbulkan dampak negatif bagi biota air, jelasnya. Greenpeace juga menilai Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Semenanjung Kampar oleh Kementrian Kehutanan yakni bagi perusahaan penghasil bubur kertas dinilai sarat dengan pelanggaran ketentuan yang berlaku. "Analisis mengenai dampak lingkungan tahun 2004 untuk lahan gambut Semenanjung Kampar itu sudah ditolak oleh tim penilai, namun kemudian dijadikan rujukan bagi keluarnya perluasan HTI," katanya. Padahal HTI hanya dikeluarkan di kawasan yang krisis dan bukan Semenanjung Kampar yang berada di dalam Tata Ruang Wilayah di Kawasan Lindung Nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008, katanya. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi permohonan (IUPHHK-HTI) bagi RAPP di Semenanjung Kampar, pihak perusahaan penghasil bubur kertas itu mengaku telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Riau bernomor 522/EKBANG/33.10 tertanggal 2 Juli 2004 sehingga terbit IUPHHK-HT oleh Menteri Kehutanan dengan Nomor 327/Menhut-II/2009 tertanggal 12 Juni 2009.

