Logo Header Antaranews Riau

MPA Perpanjang Masa Patroli Api

Selasa, 27 Oktober 2015 15:06 WIB
Image Print

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Masyarakat Peduli Api (MPA) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, perpanjang masa patroli bersama pihak perusahaan untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan (karhutla) menyusul status darurat pencemaran udara diperpanjang.

"Kami sukarela peduli terhadap pengendalian karhutla seperti miliki tanggung jawab baik area warga tempatan dan area perusahaan, demi cegah titik api," papar Ketua MPA Desa Kiyap Jaya, Hartoni melalui sambungan telepon genggam dari Pekanbaru, Selasa.

Selain MPA Desa Kiyab Jaya, lanjut dia, MPA Desa Lubuk Ogung dan MPA Desa Rantau Baru karena wilayahnya bersentuhan langsung dengan lahan konsesi PT Pusaka Megah Bumi Nusantara (PMBN), sehingga mereka sepakat perpanjang patroli.

MPA yang sudah terbentuk sejak pertengahan tahun 2014, beber dia, anggotanya terdiri dari mayoritas petani kelapa sawit dan sudah mendapatkan pelatihan serta pembekalan terkait pengendalian karhutla dari perusahaan tersebut.

Bahkan, beberapa pekan lalu, MPA pada desa itu telah mendapatkan bantuan alat pemadam kebakaran serta pembangunan tenda posko peduli api terutama pada dua desa yakni Kiyap Jaya dan Ranto Baru.

Dengan bantuan alat pemadam kebakaran, lalu pembekalan dan pelatihan, maka MPA setempat sudah dapat melakukan pemadaman ketika menemukan titik api seketika itu juga.

"Pelaksanaan patroli ini cukup menyita waktu, alangkah baiknya kalau perusahaan berkenan juga memberikan tambahan untuk keluarga," ucap Hartoni.

Manajer PMBN, Parlindungan Pardosi berujar pihaknya memperpanjang masa patroli rutin secara bersama demi antisipasi terjadinya kebakaran pada areal warga sekitar perusahaan dan sekaligus meningkatkan tali silaturahim perusahaan dengan warga setempat.

"Oleh karena itu, melalui MPA diharapkan kepedulian masyarakat untuk waspada terhadap ancaman kebakaran semakin meningkat. Bahkan dengan adanya MPA, maka dapat mengantisipasi terjadi kebakaran dilahan warga sendiri," ucap dia.

Pekan lalu, Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman kembali memperpanjang status darurat pencemaran udara akibat kebakaran lahan dan hutan hingga 1 November 2015.

"Perpanjangan status darurat pencemaran udara kembali dilakukan, mengingat kualitas udara di Riau hingga saat ini masih belum stabil dan Riau masih mendapatkan kiriman asap dari provinsi tetangga," kata Arsyadjuliandi.

Itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau nomor: Kpts 1327/X/2015 tanggal 19 Oktober 2015 tentang perpanjangan ketiga penetapan keadaan darurat pencamaran udara akibat kabut asap di Riau hingga dua pekan ke depan.



Pewarta :
Editor: Muhammad Said
COPYRIGHT © ANTARA 2026