Oleh Wuryanti Puspitasari
Jakarta, (Antarariau.com) - Salah satu agenda prioritas dalam dalam Nawa Cita adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus mempertegas komitmen dan upayanya dalam membangun desa.
Tujuannya, tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengatakan melalui UU Desa, masyarakat memiliki sarana dalam menggalang prakarsa, gerakan dan partisipasi untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama.
"Dengan semakin diperkuatnya peran Masyarakat Desa di dalam UU Desa maka Pemerintahan Desa juga dituntut untuk dapat meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa secara terbuka serta bertanggung jawab," katanya.
Oleh karena itu, komitmen pemerintah dituangkan dalam mempersiapkan dan menjalankan UU Desa yang diterapkan di dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, evaluasi kebijakan, pendampingan dan program pembangunan berbasis desa.
Dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan, kata Puan, pemerintah memberikan prioritas pada desa-desa di kawasan tertinggal, terdepan dan terpencil atau yang dikenal dengan kawasan 3T.
Selama lima tahun ke depan sesuai dengan RPJMN 2015-2019, pemerintah menargetkan untuk mengentaskan minimal 5.000 Desa tertinggal dan membangun 2.000 desa mandiri.
"Target minimal ini akan terus di evaluasi, agar dapat menjangkau jumlah desa yang lebih banyak untuk dapat ditingkatkan kualitasnya," katanya.
Untuk mengawal pencapaian target RPJMN dan prioritas pembangunan pada kawasan 3T tersebut pada tanggal 7 April 2015, pemerintah telah meluncurkan Gerakan Pembangunan Desa Semesta atau disingkat dengan Gerakan Desa.
"Dimana Esensi dari Gerakan Desa adalah koordinasi dan sinkronisasi berbagai program dan kegiatan baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah yang berbasis desa dan Kawasan Perdesaan untuk mendukung implementasi Undang-Undang Desa," katanya.
Melalui gerakan desa kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya bersinergi dan berkoordinasi untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat desa melalui pembangunan desa.
"Sebagai subyek pembangunan maka masyarakat desa akan menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya yang mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota," katanya.
Sementara itu, dokumen rencana pembangunan desa, kata Puan, akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dia menambahkan, perencanaan pembangunan desa diselenggarakan dengan mengikutsertakan masyarakat desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musrenbangdes.
Tujuannya untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat desa.
"Proses dan Mekanisme penyusuan perencanaan pembangunan desa ini membutuhkan semangat gotong royong dari semua pihak terrkait," katanya.
Dia juga mengatakan, masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan melakukan pemantauan mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.
"Pemerintah Desa menjalankan fungsi pelayanan publik dengan mengutamakan kepentingan masyarakat desa," katanya.