Komitmen Bersama Dalam Membangun Desa

id komitmen bersama, dalam membangun desa

Komitmen Bersama Dalam Membangun Desa

Sambungan dari hal 1 ...

Kegiatan Sosialisasi

Puan juga mengatakan, berbagai kegiatan sosialisasi dilaksanakan bersama oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Kegiatan Sosialisasi ini sangat mendesak dilakukan mengingat dalam waktu yang tidak lama lagi, seluruh desa di tanah air akan mendapatkan kucuran Dana Desa dari APBN 2015. Mengapa kita laksanakan bersama? karena urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan ini tidak dapat hanya dilakukan oleh satu kementerian saja," katanya.

Hal itu, kata Puan, perlu dukungan penuh dari kementerian dan lembaga yang lain karena pembangunan desa dan kawasan perdesaan memiliki banyak aspek dan memerlukan dukungan lintas sektor

"Oleh karena itu saya berharap melalui berbagai kegiatan sosialisasi akan terbangun kesamaan persepsi tentang arah kebijakan dan implementasi pelaksanaan Undang-Undang Desa, terbangun komitmen bersama antara Pusat dan Daerah dalam membangun Desa," katanya.

Dia menambahkan, kerjasama dan komitmen tersebut dapat terbangun dengan baik apabila kebijakan umum dan teknis terkait penguatan pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, pembangunan desa dan kawasan perdesaan dapat tersosialisasikan dengan baik.

"Tentunya kegiatan sosialisasi ini harus dilaksanakan terus-menerus dan ditindaklanjuti dengan kegiatan-kegiatan yang lebih teknis baik di pusat maupun daerah. Targetnya adalah seluruh pemangku kepentingan pembangunan desa dan kawasan perdesaan mempunyai pemahaman yang sama dan komitmen yang kuat," katanya.

Perhatian Pemerintah

Puan mengatakan, pemerintah memberikan perhatian yang besar pada empat hal penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan desa.

"Pertama, Pemerintahan Desa sebagai pelaksana UU Desa di lapangan harus dikuatkan. Para aparat desa harus diberikan informasi yang lengkap dan pelatihan yang memadai. Dalam konteks ini yang perlu diperkuat adalah tata kelola pemerintahannya," katanya.

Pemerintahan dimaksud, kata dia, tidak berarti hanya aparat dan perangkat desa, tetapi juga masyarakatnya.

Tata kelola yang baik itu akan ditunjukkan dengan adanya transparansi dan akuntabilitas dengan memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk berperan serta aktif dalam pengambilan keputusan di desa.

"Kedua, aparat desa dan masyarakat akan diberikan pendampingan untuk mengelola Dana Desa agar lebih optimal. Berbagai pengalaman selama ini mengajarkan kepada kita bahwa pendampingan sangat penting untuk memastikan kebijakan dan program dapat terlaksana dengan baik. Namun demikian harus dipastikan juga bahwa pembangunan Desa harus menumbuhkan pendampingan yang mandiri, yaitu pendampingan yang berasal dari desa itu sendiri," katanya.

Ketiga, dana desa harus diprioritaskan untuk kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk memastikan kedua prioritas itu dilaksanakan maka Pemerintah Desa dan masyarakat harus didampingi untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagai acuan pembangunan di desa.

"RPJMN Desa juga harus disusun secara partisipatif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat sehingga dana desa benar-benar bermanfaat untuk masyarakat," katanya.

Sedangkan tujuan keempat adalah untuk memastikan pengelolaan dana desa tansparan dan akuntabel yang akan memerlukan pengawasan baik dari lembaga formal maupun pengawasan dari masyarakat.