
Sudah Siap Ke Jepang Bebas Visa?

Jakarta, (Antarariau.com) - Tertarik ingin berwisata ke Jepang? Tak lama lagi, warga negara Indonesia akan bebas melenggang ke Negeri Sakura tanpa harus mengurus visa. Pemerintah Jepang pada 17 Juni 2014 silam telah mengumumkan pemberlakuan kebijakan pembebasan visa bagi pemegang paspor asal Indonesia.
Bebas visa tersebut akan berlaku bagi pelancong yang berencana menetap di Jepang di bawah 15 hari. Meski bebas visa, warga tetap harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke Kedutaan Jepang atau Konsulat Jepang.
Seperti dilansir situs Kedutaan Jepang untuk Indonesia di laman www.id.emb-japan.go.jp, kebijakan ini akan dimulai pada 1 Desember 2014. Namun, tak semua jenis paspor bisa bebas visa.
“Berangkat ke Jepang tanpa visa akan dibatasi pada pemegang e-paspor,” ujar rilis di situs tersebut.
Lantas, apa yang membedakan e-paspor dengan paspor konvensional? e-paspor adalah paspor yang dilengkapi chip komputer berisi data biometrik si pemegang paspor berupa sidik jari dan wajah, sesuai dengan ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO).
Merujuk pada situs imigrasi.go.id milik Direktorat Jenderal Imigrasi, pembuatan e-paspor tidaklah sulit. Layaknya pembuatan paspor konvensional, calon pemegang paspor dapat terlebih dahulu mendaftarkan diri ke situs tersebut.
Agar mudah, masyarakat bisa melakukan registrasi secara daring atau online agar tak perlu antre lama di kantor imigrasi. Via daring, pendaftar tinggal memindai dan mengunggah data diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran.
Biaya pembuatan e-paspor 48 halaman relatif terjangkau, yakni Rp655.000. Biaya tersebut terbagi atas biaya pembuatan paspor sebesar Rp600.000 dan biaya jasa sistem berbasis biometrik Rp55.000. Proses pembuatan paspor lazimnya memakan waktu singkat, tak sampai seminggu. Jadi, sudah siap berwisata ke Jepang?
Pewarta : Antara Riau
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026

