
Pemkab Kuansing optimalkan program perlindungan pekerja rentan

"Optimalisasi program perlindungan pekerja rentan sangat penting. Pemkab Kuansing mendukung penuh"
Teluk Kuantan (ANTARA) - Pemerintah Kuantan Singingi, Riau menyiapkan anggaran sebesar Rp1,7 miliar pada 2026 untuk mengakomodir perlindungan pekerja rentan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing sebesar Rp1,1 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp600 juta.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Muradi, Rabu, mengatakan, terkait pekerja rentan yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah akan melanjutkan program, melindungi secara optimal.
“Karena itu, melalui momentum Sosialisasi Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi, semakin memperbanyak pekerja rentan terlindungi," kayanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Naker) Kuansing, Jon Pite Alse mengatakan saat ini berkisar 8.000 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan. Sedangkan, jumlah pekerja rentan di Kuansing diperkirakan mencapai 18.000 orang.
“Pekerja rentan seperti tukang ojek, buruh dan lainnya yang belum mendapatkan perlindungan,” kata Jon Pite Alse.
Dengan demikian, masih terdapat sekitar 10 ribu pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) BPJS Ketenagakerjaan Kuantan Singingi, Selasa (14/6).
Sebagaimana diketahui bahwa pekerja rentan adalah pekerja di sektor informal yang memiliki kondisi kerja di bawah standar, berpenghasilan rendah, dan berisiko tinggi namun tidak mampu membayar iuran jaminan sosial secara mandiri.
Perlindungan pekerja rentan dalam BPJS Ketenagakerjaan diatur melalui UU No. 40 Tahun 2004 (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 (BPJS), regulasi yang menjamin hak jaminan sosial sektor informal.
Regulasi itu juga didukung Permenaker No. 5 Tahun 2021, pemerintah daerah dapat mengalokasikan APBD untuk membiayai iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian mereka.***
Pewarta : Asripilyadi
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

