
Impor untuk Dipakai: Panduan Ringkas Berdasarkan PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023

Pekanbaru (ANTARA) - Impor untuk Dipakai adalah kegiatan impor dengan tujuan untuk digunakan atau dimiliki oleh orang atau entitas yang berdomisili di Indonesia. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.04/2022 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (PER-02/BC/2023).
Ketentuan Umum
Impor: Memasukkan barang ke dalam wilayah pabean Indonesia.
Daerah Pabean: Wilayah darat, perairan, dan udara Indonesia, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen tertentu, yang tunduk pada hukum kepabeanan.
Kewajiban Pabean: Semua kegiatan yang wajib dilakukan untuk memenuhi peraturan kepabeanan.
Pemberitahuan Pabean Impor (PIB): Pernyataan yang dibuat oleh importir untuk melaksanakan kewajiban pabean.
Dokumen Pelengkap Pabean: Dokumen tambahan seperti invoice, packing list, bill of lading/airway bill, dokumen identifikasi barang, dan dokumen pemenuhan persyaratan impor.
Ruang Lingkup Impor untuk Dipakai
Aturan PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 mengatur Impor untuk Dipakai dari:
Kawasan Pabean, kecuali tempat penimbunan berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, dan Kawasan Perdagangan Bebas/Pelabuhan Bebas.
Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS (Tempat Penimbunan Sementara).
Tempat Penimbunan Pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
Tidak termasuk:
Barang pindahan.
Barang bawaan penumpang, awak sarana angkut, atau pelintas batas.
Barang kiriman yang menggunakan pemberitahuan selain PIB.
Barang yang mendapatkan pelayanan segera (rush handling).
Barang tertentu seperti bantuan bencana, yang diatur secara terpisah.
Pemberitahuan dan Dokumen Pelengkap
Setiap pengeluaran barang impor harus menggunakan PIB berdasarkan dokumen pelengkap.
Importir bertanggung jawab menghitung Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang terutang.
Untuk barang tertentu (misal tenaga listrik, gas cair), bisa mengajukan PIB berkala.
Pemeriksaan pabean:
Jalur Merah: Pemeriksaan dokumen + pemeriksaan fisik sebelum SPPB diterbitkan.
Jalur Hijau: Tanpa pemeriksaan dokumen/fisik sebelum SPPB diterbitkan.
Pembayaran Bea dan PDRI
Sistem Self-Assessment: Importir menghitung, membayar, dan menyetor sendiri Bea Masuk, Cukai, dan PDRI.
Nilai pabean dihitung menggunakan CIF (Cost, Insurance, Freight).
Tarif dan klasifikasi barang mengikuti peraturan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku saat PIB didaftarkan.
Barang Larangan & Pembatasan
Barang yang dilarang atau dibatasi hanya bisa dikeluarkan jika memenuhi ketentuan instansi terkait.
Importir wajib memahami dan mematuhi syarat larangan/pembatasan sebelum proses pengiriman untuk menghindari biaya tambahan atau kerugian.
Informasi lengkap tersedia di portal LNSW (insw.go.id/intr).
Pendaftaran dan Perubahan PIB
PIB yang memenuhi syarat formal mendapat Nomor Pendaftaran dan tanggal pendaftaran.
Importir bisa mengajukan perubahan data PIB jika terjadi kesalahan, melalui Kepala Kantor Pabean.
Syarat formal meliputi:
Pelunasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI.
Pemenuhan ketentuan larangan/pembatasan.
Barang telah ditimbun di TPS/TPP atau tercatat dalam Inward Manifest (kecuali importir AEO/MITA atau PIB berkala).
Pemeriksaan Pabean
Dilakukan secara selektif (risk-based): penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.
SPPB diterbitkan jika barang dan dokumen sesuai peraturan, baik di Jalur Hijau maupun Merah.
Pemeriksaan fisik bisa dilakukan di kantor pabean atau lokasi importir (Drive Thru Truck Container Examination untuk percepatan).
Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai
Setelah SPPB/SPPF diterbitkan, barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean, TPS, atau TPP.
Barang tidak berwujud (software/digital) dapat diimpor secara elektronik melalui SKP. PIB wajib disampaikan maksimal 30 hari sejak pembayaran.
Ketentuan Khusus Lainnya
Selisih kurang barang < jumlah PIB tetap dapat dikeluarkan maks. 60 hari sejak SPPB.
Barang Kena Cukai (BKC) wajib memiliki NPPBKC, dan BKC tertentu (alkohol, tembakau, vape) ditetapkan Jalur Merah.
PIB dapat dibatalkan jika belum atau telah mendapatkan nomor pendaftaran. Kepala Kantor Pabean memutuskan persetujuan/penolakan maks. 3 hari kerja.
Dengan ringkasan ini, importir dapat lebih mudah memahami aturan dan prosedur impor untuk dipakai, sehingga menghindari risiko biaya tinggi, keterlambatan, dan masalah administrasi.
Pewarta : Darto
Editor:
Vienty Kumala
COPYRIGHT © ANTARA 2026

